ELSINDO, SIGI– Dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan Kepala Desa Soulowe, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, berinisial W, masih dalam tahap penyidikan. Meski demikian, tersangka tidak ditahan.
Kapolres Sigi AKBP Reja A. Simanjuntak melalui Kasihumas Iptu Nuim Hayat menjelaskan bahwa berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Donggala untuk kedua kalinya setelah sebelumnya mengalami kekurangan yang kini telah dilengkapi oleh penyidik.
“Berkas perkara dengan tersangka W sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan,” ujar Iptu Nuim Hayat di Sigi, Kamis (6/2/2025).
Tersangka W dijerat dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp50 juta.
Namun, tersangka tidak ditahan karena berdasarkan Pasal 21 ayat (4) KUHAP, penahanan hanya dapat dilakukan jika ancaman pidana lima tahun atau lebih. “Saya pastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Mohon maaf apabila ada keterlambatan karena adanya kendala yang dihadapi penyidik,” terang Iptu Nuim.
Ia juga mengimbau masyarakat, termasuk keluarga korban, untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Sementara itu, terkait status W yang masih menjabat sebagai Kepala Desa, Iptu Nuim menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Sigi. “Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan tindakan anarkis,” pungkasnya.(**)