ELSINDO, SIGI- Memasuki hari kedelapan pelaksanaan Operasi Patuh Tinombala 2025, Polres Sigi mencatat 1.113 pelanggaran lalu lintas yang ditindak sejak operasi dimulai pada 14 Juli hingga 21 Juli 2025.
Data ini terungkap dalam rapat Analisa dan Evaluasi (Anev) yang dipimpin Kasat Lantas Polres Sigi, AKP Moh. Devan N. Habie, di Aula Posko Operasi Polres Sigi, Senin, 21 Juli 2025.
Mayoritas pelanggaran (1.112) dikenakan sanksi berupa teguran, sedangkan satu pelanggar ditilang langsung. Jenis pelanggaran terbanyak meliputi penggunaan helm yang tidak sesuai ketentuan, kendaraan tanpa TNKB, tidak memakai sabuk pengaman, dan penggunaan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang.
AKP Devan menegaskan pentingnya edukasi dan penegakan hukum yang konsisten guna membentuk budaya tertib berlalu lintas. Ia juga mengapresiasi semangat personel yang terlibat dalam operasi tersebut.
“Kesadaran masyarakat harus terus ditingkatkan demi menekan angka pelanggaran dan kecelakaan,” ujarnya.
Operasi Patuh Tinombala 2025 akan berlangsung hingga 27 Juli 2025 dengan pendekatan edukatif dan persuasif. Masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan lalu lintas dan menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama.(**)















