ELSINDO, MORUT– Menjelang bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah tahun 2026, Polres Morowali Utara menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Tinombala 2026 dengan sasaran peredaran minuman keras ilegal.
Razia yang dilakukan pada 22–23 Februari 2026 menyasar sejumlah toko dan warung di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur dan Desa Beteleme, Kecamatan Lembo, Kabupaten Morowali Utara.
Kabag Ops Polres Morowali Utara, Kompol Charles selaku Kepala Perencanaan dan Pengendalian Operasi Pekat Tinombala 2026 mengatakan, dari empat toko yang diperiksa petugas berhasil mengamankan empat dus bir tanpa izin serta 132 bungkus plastik dan 54 liter miras jenis cap tikus.
“Seluruh barang bukti telah diamankan, sementara para penjual diberikan pembinaan,” ujarnya, Senin (23/2/2026).
Menurutnya, operasi ini bertujuan mencegah potensi tindak pidana akibat konsumsi minuman keras serta melindungi masyarakat dari bahaya miras ilegal yang dapat memicu keracunan hingga kecelakaan lalu lintas.
Selain miras, Operasi Pekat Tinombala juga menyasar penyakit masyarakat lainnya seperti narkoba, prostitusi, premanisme dan perjudian.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif selama bulan Ramadhan.(**)

















