Operasi Pekat Tinombala, Polisi Tangkap Pelaku Narkoba di Sigi

ELSINDO, SIGI- Polisi berhasil menangkap salah seorang laki-laki penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Kabupaten Sigi.

Terduga pelaku inisial I (36) ditangkap Tim opsnal yang tergabung dalam satgas Gakkum Polres Sigi, di Desa Sibalaya Barat, Kecamatan Tanambulava, Senin, 14 November 2022.

I ditangkap saat Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap norkotika kepada warga desa Sibalaya Barat.

Tim Operasi Pekat II Tinombala 2022 kemudian langsung bergerak melakukan pengembangan dan mengejar keberadaan pelaku. Pelaku kemudian berhasil ditangkap Tim opsnal yang tergabung dalam satgas Gakkum Polres Sigi.

Dari tangan pelaku di amankan barang bukti berupa 5 (lima) buah paket isi Shabu dengan berat 0,72 gram, Satu buah sendok yang terbuat dari pipet berwarna putih, 10 (sepuluh) buah pipet plastik berwarna putih, dan 1 (satu) buah kotak plastik

Kasat Narkoba polres Sigi AKP Janni Sagala mengatakan, sesuai perintah Kapolres bahwa pihaknya akan menindak tegas terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika di wilayah Kabupaten Sigi.

Kata AKP Janni, hal ini tentunya tidak lain merupakan penyakit masyarakat yang dapat merusak generasi penerus bangsa.

Dikatakan, terduga pelaku yang sudah di amankan dengan barang bukti dilakukan pemeriksaan keterangan terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu tentang keterlibatan rekan lain ataupun keterkaitan di dalam melakukan aksinya.

“Kami akan terus melakukan pengembangan darimana diperoleh barang haram tersebut, mana tau ada keterlibatan pelaku lainnya dalam melakukan peredaran narkotika di wilayah kita,” ujarnya, Selasa, 15 November 2022.

Untuk itu diimbau kepada masyarakat untuk selalu memberikan informasi kepada petugas bilamana mengetahui terdapat tindakan kiriminalitas ataupun peredaran narkotika di wilayah kita, dan tingkatkan selalu kewaspadaan dan pengawasan terhadap anak-anak utamanya dalam pergaulan sehari-hari yang dapat menjerumuskan kepada hal-hal merugikan sebagai contoh mengonsumsi miras dan Narkoba.

“Jika mendapati informasi terkait tindak pidana premanisme ataupun kejahatan lainnya segera melaporkan kepada pihak kepolisian melalui call center 110 untuk cepat di respon dan ditindaklanjuti,” imbaunya.(**)