Panen Sawit di Lahan HGU, Polres Morowali Utara Serahkan JM ke Kejaksaan

Panen Sawit
Polres Morowali Utara resmi menyerahkan tersangka JM beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Morowali Utara. FOTO: ISTIMEWA

ELSINDO, MORUTPolres Morowali Utara resmi menyerahkan tersangka JM beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Morowali Utara, Kamis (26/6), setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

JM ditahan sejak 9 Mei 2025 atas dugaan pencurian buah kelapa sawit milik PT NGL, berdasarkan laporan polisi tertanggal 18 Februari 2025. Kasatreskrim Polres Morowali Utara, AKP Arsyad Maaling, SH, MH, membenarkan penanganan kasus tersebut.

“JM dijerat Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 107 huruf d jo Pasal 55 huruf d UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan,” jelas Kasat Reskrim.

Buah sawit yang dipanen JM berasal dari lahan HGU PT NGL, ditanam sejak 2014. Meski JM mengklaim lahan tersebut milik pribadi, ia tidak dapat menunjukkan bukti legalitas. Justru, lahan itu terbukti telah diserahkan oleh almarhum YK (kakek istri JM) kepada PT NGL dengan kompensasi Rp21,28 juta.

Sebelum laporan polisi dibuat, mediasi telah dilakukan oleh pihak kecamatan bersama aparat kepolisian dan TNI. Hasil mediasi menyepakati bahwa tidak ada panen dilakukan sembari menunggu proses hukum perdata. Namun, kesepakatan itu dilanggar oleh JM yang tetap melakukan panen sejak 31 Januari hingga Mei 2025, dengan kerugian perusahaan ditaksir mencapai lebih dari Rp11 juta.

Gugatan praperadilan yang diajukan JM juga telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Poso pada 24 Juni 2025.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Kejaksaan Negeri Morowali Utara, Kolonodale, disaksikan oleh Kasatreskrim AKP Arsyad dan Kasipropam Iptu Christoforus De Leonardo, SH.(**)