Panitia Khusus II DPRD Sulteng Bahas Perda Tentang LP2B

DPRD Sulteng
Panitia Khusus II DPRD Sulteng Bahas Perda Tentang LP2B. FOTO: IST

ELSINDO, PALU– Panitia Khusus-II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat untuk membahas perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Rapat tersebut dilaksanakan di ruang sidang utama DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Senin, 1 April 2024.

Rapat dipimpin oleh H. Zainal Abidin Ishak, ST. dan dihadiri oleh anggota Panitia Khusus II serta beberapa perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, antara lain Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Pangan Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah, Tim Ahli Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sulawesi Tengah, serta Kepala Badan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah.

Dalam rapat tersebut, dibahas beberapa poin penting terkait dengan Lahan Pertanian Pangan dan Berkelanjutan. Tujuan utama rapat adalah untuk menambahkan atau memperbaiki aspek-aspek yang kurang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang ada. Hal ini bertujuan untuk menghasilkan Raperda baru yang lebih relevan dan dapat direalisasikan secara efektif.(*)