Pansus Bahas Perubahan Tentang Tatib DRPD Sulteng

ELSINDO, PALU– Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulteng menggelar rapat terkait pembahasan/penetapan Rancangan Peraturan DPRD Sulteng tentang perubahan kedua atas peraturan DPRD Nomor 01 Tahun 2019 tentang Tata Tertib (Tatib), Selasa, 11 September 2023 di ruang Baruga DPRD Sulteng.

Rapat dipimpin Ketua Pansus Tatib, H Zainal Abidin Ishak dengan sejumlah anggota masing-masing Huisman Brant Toripalu, M Nur Dg Rahmatu, Sonny Tandra, Suryanto, dan Enos Pasaua.

Sekretaris DPRD Sulteng Siti Rachmi Amir Singi, dan dua pejabat fungsional yakni Hartati dan Nelly Muhriani ikut hadir dalam kegiatan ini.

Rapat ini membahas matriks perubahan kedua atas peraturan DPRD nomor 01 tahun 2019 tentang Tatib DPRD Sulteng Kedua rancangan peraturan DPRD tersebut yakni Peraturan DPRD Sulteng tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan DPRD Sulteng nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD, dan rancangan peraturan DPRD Sulteng tentang perubahan kedua atas peraturan DPRD Sulteng nomor 01 tahun 2019 tentang Tatib DPRD.

Anggota Pansus Tatib DPRD Sulteng menyimpulkan dan menyarankan sekretariat DPRD Sulteng agar pembahasan/penetapan rancangan peraturan DPRD Sulteng dapat dilakukan penyempurnaan secepat mungkin dengan cara melakukan konsultasi komparasi ke pihak kementerian dalam negeri (Kemendagri) untuk mendapat solusi dan kesempurnaan kedua rancangan peraturan DPRD Provinsi Sulteng tersebut.

Rencananya konsultasi komparasi tersebut akan dilaksanakan secepat mungkin agar kedua rancangan peraturan DPRD tersebut dapat dilakukan pengesahan melalui sidang paripurna DPRD Sulteng.(**)