ELSINDO, JAKARTA– Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Sulteng melaksanakan konsultasi mengenai dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Penyelenggaraan Pemuda dan Olahraga di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), Kamis (26/7/2024).
Konsultasi ini dipimpin oleh Ketua Pansus Dra. Hj. Sri Indraningsih Lalusu, didampingi oleh Wakil Ketua II Hj. Zalzulmidah A. Djanggola, SH., CN dan sejumlah anggota DPRD lainnya, termasuk Dr. Ir. Alimuddin Paada, MS, Winiar Hidayat Lamakarate SE, Irianto Malingong, Ir. Elisa Bunga Allo, MM, Faisal Lahadja, SE, Rahmawati M Nur, S.Ag, Fairus Husen Maskati, Ellen Ester Pelealu, Enos Pasaua, Muh. Ismai Junus, SE, Hasan Patonggau, dan M. Tahir H. Siri.
Dalam kesempatan tersebut, Rombongan Pansus I diterima oleh Slamet Endarto, Kasubdit Wilayah I di gedung H lantai 14 Direktorat Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen OTDA) Kemendagri.
Ketua Pansus I, Sri Indraningsih Lalusu, menjelaskan bahwa konsultasi ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dan saran dari pihak Kemendagri guna memfinalisasi dua Perda tersebut agar segera dapat diparipurnakan. “Dua Perda ini telah melalui beberapa tahap, yaitu perencanaan, fasilitas, pembahasan, konsultasi, komparasi, dan hari ini merupakan akhir dari penilaian apakah Perda ini layak untuk diparipurnakan atau tidak,” ungkapnya. Ia berharap kedua Raperda ini bisa difasilitasi oleh Kemendagri secepatnya sebagai hasil kerja terakhir bagi anggota DPRD di periode ini.
Slamet Endarto memberikan apresiasi dan kagum atas kinerja eksekutif dan legislatif Sulawesi Tengah. “Saya kagum luar biasa, Sulawesi Tengah bergerak terus tanpa henti. Namanya perlombaan jangan dinilai dari start-nya tapi finish-nya,” ujarnya. Ia juga memotivasi Anggota Pansus I agar tetap semangat dalam melaksanakan tugasnya sebagai legislator.
Untuk Perda Kepemudaan dan Olahraga, Slamet memberikan beberapa saran, antara lain merawat dan menjaga kearifan lokal yang ada di Sulawesi Tengah tanpa perlu menyiapkan fasilitas olahraga bertaraf internasional. Ia menekankan pentingnya membina pemuda agar dapat memberikan kontribusi positif terhadap dirinya dan masyarakatnya, serta memberikan apresiasi dan penghargaan kepada atlet atau pemuda berprestasi.
Adapun untuk Raperda Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Slamet mengkritisi judul yang menurutnya berkonotasi mengatur dua objek yaitu Desa dan Masyarakat, sementara Desa sudah diatur oleh Undang-Undang Desa. Ia menegaskan bahwa finalisasi Perda ini akan dicermati oleh Kemendagri untuk melegalkan dan menormakannya menjadi kewenangan.
Pertemuan diakhiri dengan penyerahan dua Raperda oleh Ketua Pansus I.(**)