Pansus DPRD Sulteng Konsultasi Ranperda Penanggulangan Bencana: Butuh Masukan Dari BNPB

Panitia Khusus (Pansus) tiga DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melaksanakan konsultasi ke Badan Penanggulangan Bencan Nasional (BNPB) mengenai Raperda tentang perubahan atas perda No 2 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. FOTO: HUMPRO DPRD SULTENG.

ELSINDO, PALU– Panitia Khusus (Pansus) tiga DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melaksanakan konsultasi ke Badan Penanggulangan Bencan Nasional (BNPB) mengenai Raperda tentang perubahan atas perda No 2 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Dalam kunjungan kerja Pansus III kali ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Dr. Ir Alimuddin Paada, MS dan dihadir Wakil Ketua II DPRD ibu Zalzulmida A. Djanggola beserta beberapa anggota DPRD lainnya Abdul Karim Al Jufri, Irianto Malingong, H. Moh Hidayat Pakamundi, Drs. Enos Pasaua, MM dan Rosmimi A. Batalipu, Rabu, 31 Agustus 2022, di Graha BNPB Jakarta.

Dalam kesempatan itu Kepala Bagian Organisasi dan Tata lLaksana Biro Hukum, Organisasi dan Kerjasama Septiana Jatiningsih, ST, MT mengatakan bahwa Raperda ini sudah begitu baik namun menurutnya perlu ada perbaikan dan pasal tambahan.

Seperti contohnya Perda ini harus mengatur kepentingan gender, anak anak kecil bahkan disabilitas.

Menurutnya Raperda ini juga harus memperkuat mitigasi, adanya penanganan pra bencana akan lebih hemat dan akan meminimalisir korban salah satunya membuat rencana kontigensi melakuakan pemetaan pemetaan daerah rawan bencananya terutama direncana kontigensi itu. Karena disitu mengatur OPD terkait agar dalam melakukan penanganan saat bencana tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan tugasnya.

Alimuddin Paada dalam kesempatan itu juga mengakui bahwa Perda ini butuh masukan dari pihak BNPB yang menurutnya masukan itu sangat penting untuk memperbaiki tata kelola saat penanganan bencana.

“Masih banyak hal yang harus kita perbaiki,termasuk kepentingan gender, anak anak kecil termasuk disabilitas, akan tetapi menurutnya hal itu sebenarnya tidak perlu ada  karena ketika adanya bencana semua orang lemah,” ujarnya.

Lanjutnya, apa yang disampaikan mengenai kontingensi itu sangat perlu sebab selama ini kita disulteng khusunya pada saat bencana kita kalan kabut, karena tidak ada aturan yang mengatur sehingga dalam pelaksanaanya saling berharap siapa kerja apa,

“Olehnya koordinasi antar OPD perlu diperbaiki dan sebenarnya pelaksana badan bencana melekat pada diwakil gubernur jadi seharusnya wagun yang menyusun struktur pelaksanaanya,” tambahnya.

Waket II Zalzulmida A. Djanggola juga menambahkan bahwa Pertemuan yang dilakukan pansus 3 dengan BNPB sangat pro aktif dan dinamis Olehnya harapannya kedepan didalam mitigasi dalam pasal perubahan terdapat banyak masukan masukan dari baik anggota dan juga petunjuk dari BNPB sehingga lebih menyempurnakan Raperda ini.

“Kami berharap perubahan Raperda ini bisa selesai diwaktu yang tepat, karena nantinya Raperda ini akan menjadi payung hukum dan acuan untuk kabupaten yang ada disulteng dalam menangani bencan bencana di Sulteng,” tuturnya.(**)