ELSINDO, PALU— Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulteng menyampaikan keprihatinan dan penyesalan atas ketidakhadiran pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit dalam agenda pembahasan lanjutan terkait penyelesaian konflik agraria di Kabupaten Tolitoli. Bertempat di Ruang Baruga DPRD Sulteng gedung B Lt III Jl. Samratulangi No. 80 Palu. Selasa (27/01/2026)
Rapat ini dipimpin Langsung oleh Ketua Pansus Mohammad Nurmansyah Bantilan, Sekretaris Risnawati M. Saleh, anggota Pansus Bartholomeus Tandigala, Yusuf, Hasan Patongai, Hartati, Faizal Alatas dan Tenaga Ahli.
Ketidakhadiran perusahaan dinilai menghambat proses klarifikasi data dan penyamaan persepsi yang sangat dibutuhkan dalam upaya mencari solusi yang adil dan berkelanjutan bagi masyarakat terdampak konflik lahan. Padahal, kehadiran perusahaan merupakan bagian penting dalam rangkaian dialog untuk memastikan transparansi, tanggung jawab, serta komitmen terhadap penyelesaian konflik secara menyeluruh.
Pimpinan Pansus DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria tidak dapat dilakukan secara sepihak, melainkan harus melibatkan seluruh pihak, termasuk perusahaan sebagai subjek utama yang berhubungan langsung dengan pengelolaan lahan perkebunan.
Dalam rapat tersebut, Pansus juga menerima berbagai masukan dan laporan dari perwakilan masyarakat serta perangkat daerah terkait kondisi di lapangan, termasuk dugaan tumpang tindih penguasaan lahan dan dampak sosial yang dirasakan oleh warga. Seluruh informasi tersebut akan menjadi bahan evaluasi dan rekomendasi Pansus kepada pemerintah daerah maupun instansi terkait.
Pansus DPRD Provinsi Sulawesi Tengah meminta agar pada agenda pembahasan berikutnya, pihak perusahaan dapat hadir dan bersikap kooperatif demi percepatan penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Sebagai bentuk komitmen, Pansus memastikan akan terus mengawal proses penyelesaian konflik agraria perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Tolitoli hingga diperoleh solusi yang berkeadilan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip perlindungan hak-hak masyarakat.(**)















