Pansus I DPRD Sulteng Kembali Godok Raperda Jasling

Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Sulteng kembali menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Jasa Lingkungan (Jasling). FOTO: DPRD SULTENG

ELSINDO, PALU– Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Sulteng kembali menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Jasa Lingkungan (Jasling).

Rapat dipimpin Ketua Pansus I, Sony Tandra ST, bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Kamis, 14 September 2023.

Hadir juga Sriatun dan Rosmini A Batalipu tenaga ahli Bapemperda, Salam Lamang kauna.

Sementara dari Pemprov menghadirkan instansi terkait dan pejabat dari Biro Hukum

Dalam pembahasan tersebut, forum fokus membahas dan meminta penjelasan beberapa pasal dalam Ranperda tersebut, antara lain pada 23 ( 1) tentang Pengelolaan Jada Lingkungan Hidup ( PJLH) berasal di luar Kawasan Hutan / atau lahan setiap orang, kemudian juga membahas Pasal 26 ayat (1) soal Nilai Jasa Lingkungan Hidup dihitung brrdasarkan valuasi ekonomi.

Salam yang menjadi Tenaga Ahli Raperda tersebut, secara rigit menjelaskan satu persatu beberpa pertanyaan yang diajukan baik dari ketua Pansus, anggota maupun dari OPD terkait.

Raperda yang memiliki 8 BAB, 50 pasal dan 117 ayat tersebut merupakan Raperda yang cukup alot dalam pembahasannya.

Ada beberapa usulan dari forum sebelum.akhirnya rapat menyepakati Raperda tersebut antara lain, soal perlunya Peratiran Gubernur ( Pergub) untuk membreak down Raperda tersebut jika sudah disahkan, paling tidak ada lima masalah yang harus ditindaklanjuti dengan Petgub dan agar Raperda ini efektif diberi range waktu satu tahun sudah harus terealisir.

Akhirnya rapat menyetujui Raperda tersebut, dan hasil perbaikan secara teknis diserahkan ke tenaga ahli Raperda.(**)