ELSINDO, PALU– Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Sulteng menggelar rapat lanjutan di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Sulteng. Rapat ini difokuskan pada pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Jasa Konstruksi, Rabu, 15 Mei 2024.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus II, H Zainal Abidin Ishak, dan dihadiri oleh anggota Pansus II lainnya seperti Soni Tandra, Huisman Brant Toripalu, dan Nur Rahmatu.
Nur Rahmatu, salah satu anggota Pansus II, menjelaskan bahwa Raperda ini bertujuan untuk mencegah terjadinya monopoli perusahaan besar dalam proyek jasa konstruksi. Menurutnya, dalam dunia usaha konstruksi, monopoli terjadi mulai dari pengusulan perencanaan hingga pelaksanaan dan pengawasan proyek, yang bisa saja dilakukan oleh satu grup perusahaan.
Lebih lanjut, Rahmatu menyatakan bahwa Raperda Jasa Konstruksi ini dirancang untuk memberikan kesempatan kepada pelaku usaha kecil di daerah. Dia juga menyebutkan bahwa dalam konsultasi dengan Departemen Bina Jasa Konstruksi Kementerian PUPR, mereka memberikan peluang untuk mengatur proyek tanpa melanggar aturan yang lebih tinggi, sehingga memberikan kesempatan sebesar-besarnya kepada pelaku usaha kecil.
Rahmatu juga menyoroti pentingnya mengatur proyek-proyek nasional agar tidak terlalu besar, sehingga juga dapat diikuti oleh kelompok usaha menengah. Dengan demikian, Raperda ini diharapkan dapat meminimalisir terjadinya monopoli dan memberikan peluang yang adil bagi semua pelaku usaha konstruksi.
Diharapkan rapat ini dapat menjadi langkah awal dalam pengembangan kebijakan yang lebih inklusif dan berkeadilan dalam sektor jasa konstruksi di wilayah Sulteng.(**)