Pasangan dr. Nirwansyah dan Hesty Rigo Dipastikan Maju di Pilkada Sigi 2024 Setelah Putusan MK

dr. Nirwansyah
dr. Nirwansyah Parampasi dan Hesty Rigo, bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Sigi. FOTO: IST

ELSINDO, SIGI– Bakal pasangan calon dr. Nirwansyah Parampasi dan Hesty Rigo Laua Ntahu dipastikan akan maju dalam Pilkada Kabupaten Sigi tahun 2024. Kepastian ini diperoleh setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang mengubah ambang batas atau threshold bagi calon kepala daerah.

Pasangan Om dokter – Kk Hesty, sapaan dr. Nirwansyah dan Hesty diusung oleh tiga partai politik, yaitu PKB, PAN, dan Perindo. Berdasarkan hasil pemilu sebelumnya, PKB memperoleh suara sah sebanyak 9.527, PAN memperoleh 8.190 suara, dan Perindo mendapatkan 9.007 suara. Dengan demikian, total suara sah dari tiga partai pengusung ini mencapai 26.724 suara.

“Jadi, jumlah ini memenuhi syarat ambang batas yang telah ditetapkan oleh MK, yaitu minimal 10% dari jumlah suara sah di Kabupaten Sigi. Dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 191.019 jiwa, perolehan suara dari ketiga partai pengusung pasangan ini melampaui syarat yang ditetapkan,” ujar Ketua Tim Pemenangan dr. Nirwansyah Parampasi dan Hesty Rigo, Nuzul Lapali Palarante, Rabu, 21 Agustus 2024.

Menanggapi keputusan MK, mantan Komisioner KPU Sigi itu, menyatakan optimisme dan keyakinannya bahwa pasangan ini akan mendapatkan dukungan luas dari masyarakat Sigi.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang perubahan syarat usungan pasangan calon di Pilkada 2024.

Putusan itu mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Berikut amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut.(*)

Dengan demikian, perubahan ini memberikan peluang lebih besar bagi pasangan calon dengan dukungan partai yang lebih kecil, seperti dr. Nirwansyah Parampasi dan Hesty Rigo, untuk turut berkompetisi dalam Pilkada Sigi 2024.(*)