ELSINDO, SIGI– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi telah menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi (Vermin) terhadap dokumen syarat dukungan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati perseorangan, Torki Ibrahim Turra dan Eben, pada hari Minggu, 2 Juni 2024.
Hasil vermin yang dituangkan dalam berita acara nomor 126/PL.02.7-BA/7210/2/2024, pasangan Torki Ibrahim Turra dan Eben dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) untuk maju sebagai calon perseorangan dalam Pilkada Kabupaten Sigi 2024.
Dari total 21.775 dukungan yang diserahkan pasangan Torki-Eben, hanya 1 dukungan yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), sementara 21.774 dukungan lainnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Hal ini menjadi pukulan berat bagi pasangan calon tersebut mengingat syarat minimal jumlah dukungan yang harus dipenuhi oleh calon perseorangan untuk maju dalam Pilkada Kabupaten Sigi adalah 19.102 pendukung, atau 10 persen dari jumlah penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Selain itu, dukungan tersebut harus tersebar di minimal 8 kecamatan di Kabupaten Sigi.
Dengan hasil tersebut, pasangan Torki-Eben diberikan waktu perbaikan kesatu selama 5 hari, atau hingga tanggal 7 Juni 2024, untuk melengkapi dan memperbaiki dokumen syarat dukungan mereka.(**)