ELSINDO, DONGGALA– Polemik persiapan pemekaran desa mencuat saat pembahasan anggaran perubahan di ruang utama DPRD Donggala, Sabtu kemarin (30/9/23).
Ternyata Peraturan Bupati (Perbup) terkait Persiapan Pemekaran Desa tidak ada atau belum dibuat oleh Bupati Donggala dua periode, Kasman Lassa.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Donggala, Fauziah, di hadapan tim Badan Anggaran (Banggar) dan di saksikan oleh Ketua bersama TAPD.
Fauziah mengatakan bahwa Perbup terkait persiapan pemekaran desa memang belum ada. Namun, Mantan Kabag Huma situ menjelaskan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 1 tahun 2017 bahwa 14 desa dan 1 kecamatan memang sudah siap untuk dilakukan persiapan pemekaran.
“Tapi, perlu Tim Banggar mengetahui bahwa kegiatan kemarin itu bukan Peresmian Persiapan Pemekaran Desa dan Kecamatan seperti yang tertulis di spanduk-spanduk. Namun, masih dalam tahap Pencanangan,” ungkap Fauziah.
“Namun, seperti yang kita ketahui bersama, sesuai dengan Permendagri, proses pemekaran itu berlangsung lama. Paling cepat 1 tahun dan paling lama 3 tahun. Ketika pada perjalanannya tidak memenuhi syarat, pemekaran batal dilaksanakan,” tambahnya.
Sontak, Anggota Banggar sekaligus ketua Fraksi NasDem DPRD Donggala, Moh Taufik, mengatakan bahwa Proses Persiapan Pemekaran Desa harus memiliki dasar, yakni Peraturan Bupati atau Perbup.
“Harus ada Perbup dulu, dan jumlah penduduk desa harus seimbang dengan desa yang dimekarkan. Contoh: total penduduk desa A, 800 Kepala Keluarga (KK). Itu bisa dimekarkan. Sebab, 400 KK di desa A dan 400 KK di desa B setelah itu di nomor registrasi oleh Gubernur sebelum ke Mendagri,” jelasnya.
Politisi NasDem asal Desa Wani itu menuturkan, sesuai dengan Permendagri nomor 1 tahun 2017 BAB V PENATAAN DESA Bagian Kesatu Pembentukan Desa wilayah Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, dan Kalimantan Selatan, paling sedikit 2.000 (dua ribu) jiwa atau 400 (empat ratus) kepala keluarga. (CHL/*)