ELSINDO, PALU– Seorang pemilik rental mobil, Agung Sudewo, melaporkan seorang pejabat Pemkab Donggala berinisial Hj. RI ke Polresta Palu atas dugaan penggelapan kendaraan. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1217/IX/SPKT/Polresta Palu/Polda Sulteng, tertanggal 7 September 2025.
Agung menjelaskan, kasus bermula saat ia meminta Hj. RI mengembalikan mobil Kijang Innova DN 1734 NF miliknya untuk diservis. Namun mobil tersebut tidak diketahui keberadaannya. Hj. RI mengaku hanya dititipkan kendaraan itu oleh saudaranya berinisial RST, yang saat itu berada di Jakarta.
Awalnya pembayaran sewa berjalan lancar. Namun setelah Agung meminta RST mengembalikan mobil untuk servis berkala, permintaan tersebut tidak dipenuhi. Upaya Agung mencari keberadaan mobil juga terhambat karena GPS kendaraan sudah tidak aktif.
“Saya dijanjikan terus oleh Hj. RI dan RST. Mobil tidak dikembalikan, sisa pembayaran sewa juga tidak diselesaikan,” ujar Agung. Ia mengaku laporannya yang sudah hampir dua bulan belum menemukan kejelasan.
Dikonfirmasi terpisah, Hj. RI membenarkan bahwa mobil itu dititipkan kepadanya, namun ia mengaku tidak mengetahui siapa yang menggunakannya. Ia menyebut sudah menghubungi Agung dan menyampaikan bahwa RST berjanji mengembalikan mobil pada Rabu, 3 Desember 2025.
Informasi yang dihimpun menyebut mobil tersebut diduga telah berpindah tangan dan hingga kini tidak diketahui keberadaannya. Agung masih berharap kendaraan itu dikembalikan sesuai janji terlapor.
Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Boby, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan kasus itu menjadi atensi pihaknya. “Beberapa pihak sudah kami panggil,” ujarnya.(**)















