Pemkab Sigi Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadan, Ini Rinciannya

ELSINDO, SIGI– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi resmi mengeluarkan Surat Edaran terkait penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi. Penyesuaian ini mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

Dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/019.14/ORG/SETDA, Pemkab Sigi menetapkan dua skema jam kerja bagi perangkat daerah yang menerapkan lima dan enam hari kerja dalam seminggu.

Bagi perangkat daerah dengan lima hari kerja (Senin-Kamis), jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 WITA, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WITA. Sementara itu, pada hari Jumat, jam kerja berlangsung dari pukul 08.00 hingga 15.30 WITA, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WITA.

Sedangkan bagi perangkat daerah yang menerapkan enam hari kerja (Senin-Sabtu), jam kerja pada Senin-Kamis dan Sabtu berlangsung dari pukul 08.00 hingga 14.00 WITA, dengan istirahat pukul 12.00-12.30 WITA. Untuk hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 14.30 WITA, dengan istirahat pukul 11.30-12.30 WITA.

Pemkab Sigi memastikan bahwa penyesuaian jam kerja ini tetap memenuhi ketentuan minimal 32 hingga 30 jam kerja dalam seminggu. Selain itu, perangkat daerah yang memberikan pelayanan masyarakat selama 24 jam akan mengikuti pengaturan khusus yang diatur oleh masing-masing kepala perangkat daerah.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi, Drs. Num Hayat, MM, menegaskan bahwa pelaksanaan jam kerja selama Ramadan harus tetap menjaga produktivitas ASN serta tidak mengganggu kelancaran pelayanan publik.

“Penyesuaian ini bertujuan untuk memberikan keleluasaan bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa, tanpa mengurangi kinerja dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Num Hayat dalam surat edaran yang ditandatangani pada 24 Februari 2025 tersebut.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan ASN di lingkungan Pemkab Sigi tetap dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan optimal selama bulan suci Ramadan.(**)