ELSINDO, SIGI- Pemerintah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, memastikan akan memberhentikan secara tetap Kepala Desa Soulowe, Warham, usai divonis 5 tahun penjara karena kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Pemberhentian tetap itu pasti kami lakukan dalam waktu dekat,” tegas Bupati Sigi, Moh Rizal Intjenae, Minggu, 22 Juni 2025.
Rizal menyebut, pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Donggala. Setelah diterima, proses pemberhentian akan segera dilakukan sesuai aturan dan keputusan pengadilan yang sudah inkrah.
Pemkab juga akan menunjuk penjabat kepala desa untuk mengisi kekosongan pemerintahan di Desa Soulowe.
“Nanti camat setempat yang ditunjuk sebagai Pj Kepala Desa,” ujarnya.
Sebelumnya, PN Donggala menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada Warham karena terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap anak, melanggar Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU Perlindungan Anak. Warham telah ditahan di Rutan Kelas IIB Donggala sejak 20 Februari 2025.(**)















