Pemkot Palu Ajukan Lima Rancangan Peraturan Daerah

Asisten bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palu Moh. Rizal mengikuti Rapat Paripurna bersama anggota DPRD Kota Palu, beberapa waktu lalu. Foto Humas Pemkot Palu.

ELSINDO, Palu – Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Kota Palu Moh. Rizal, mengahadiri Rapat Paripurna bersama anggota DPRD Kota Palu. Pertemuan ini di adakan di ruang sidang utama kantor DPRD Kota Palu. Dengan agenda utama membahas respons Wali Kota Palu terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD. Terkait lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan, Jumat, 8 Maret 2024.

Ranperda yang di bahas mencakup berbagai topik, antara lain penyelenggaraan izin pengumpulan sumbangan. Sistem perencanaan pembangunan daerah. Penyelenggaraan penanaman modal, pembentukan Kelurahan Vatutela Serta revisi Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2022 tentang penyertaan modal daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah.

Dalam sambutan Wali Kota, Asisten, Rizal mengungkapkan berdasarkan pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD Kota Palu. Terdapat kesepakatan untuk membahas lebih lanjut kelima Ranperda tersebut pada tingkat rapat berikutnya. 

Namun, ia juga menyoroti beberapa catatan yang di sampaikan kepada fraksi-fraksi DPRD Kota Palu. Salah satu Ranperda yang di bahas, yaitu tentang penyelenggaraan izin pengumpulan sumbangan. 

Menurutnya, hal tersebut bertujuan untuk mengatur kegiatan pengumpulan dana atau barang yang di maksudkan. Untuk kegiatan sosial, pendidikan, kebudayaan, serta kegiatan rohani dan jasmani. 

Ranperda ini menetapkan kegiatan pengumpulan sumbangan yang memerlukan izin serta yang tidak. Dan melarang penyalahgunaan hasil sumbangan untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau tujuan yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan.

Asisten Rizal menutup sambutannya dengan menyatakan bahwa saran dan masukan dari fraksi DPRD Kota Palu akan di jadikan bahan pertimbangan oleh Pemerintah Kota Palu dalam proses lebih lanjut. (**)