ELSINDO, PALU – Ada empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemerintah Kota Palu yang disampaikan langsung Wakil Walikota Palu, dr. Renny A Lamadjido melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD, Selasa (21/2/2023).
Ranperda tersebut yakni tentang Perusahaan Daerah Perseroan Terbatas Bangun Palu Sulawesi Tengah. Ranperda mengenai penyelenggara ketentraman, ketertiban umum, dan Perdagangan masyarakat serta penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Selain itu, adapula terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang rencana pembangunan industri daerah tahun 2022-2024. Dan terakhir mengenai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Palu, Armin Saputra yang didampingi Wakil Ketua II DPRD, Erman Lakuana dan dihadiri seluruh anggota DPRD beserta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se Kota Palu.
Wakil Walikota Palu, dr. Renny A Lamadjido menyampaikan bahwa ini bertujuan untuk kepentingan masyarakat dalam rangka mewujudkan kesejahteraan. Dikatakan, hal itu juga dapat menunjang kelancaran pembahasan empat Ranperda Kota Palu sesuai dengan yang tercantum.
“Perseroan Terbatas Bangun Palu Sulawesi Tengah pendiriannya diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu Nomor 7 tahun 2014 tentang pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas Bangun Palu Sulawesi Tengah sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Palu Nomor 11 tahun 2015 tentang perubahan atas Perda Kota Palu Nomor 7 tahun 2014 tentang pendirian BUMN Perseroan Terbatas Bangun Palu Sulawesi Tengah,” jelasnya.
Pemerintah daerah selaku pemilik, kata Wakil Walikota Palu, perlu melakukan upaya pembenahan secara komprehensif terhadap Perseroan Terbatas Bangun Palu Sulawesi Tengah, baik dari aspek bentuk badan hukum, permodalan maupun pengelolaan perusahaan.
“Sementara jangkauan dan arah pengaturan dalam Ranperda perubahan berbentuk status badan hukum, jangka waktu berdiri, kegiatan usaha, modal, organ, pembinaan, pengawasan, evaluasi dan ketentuan peralihan,” katanya.
“Selanjutnya, Ranperda tentang PDAM yaitu Pemerintah daerah selaku pemilik merasa perlu untuk melakukan upaya pembenahan secara komprehensif terhadap perusahaan daerah air minum baik dari aspek bentuk badan hukum, permodalan, maupun pengelolaan perusahaan,” ujarnya menambahkan.
Sedangkan, ia menyebut untuk jangkauan dan arah pengaturan dalam Ranperda Kota Palu ini juga meliputi beberapa yakni, perubahan bentuk status badan hukum, jangka waktu berdiri, kegiatan usaha, modal, organ Perumda, pendanaan, pegawai Perumda, tahun buku dan penggunaan laba, perencanaan, operasional, pelaporan, pembinaan, pengawasan, dan evaluasi, Pembubaran dan ketentuan peralihan.
“Ranperda tentang Rencana Pembangunan industri tahun 2023-2035 berdasarkan beberapa pertimbangan. Maka, dilakukan revisi, adapun arah dan jangkauan pengaturan Ranperda ini meliputi, Industri unggulan daerah, rencana pembangunan industri, pelaksanaan, pembinaan, pengawasan dan pembiayaan,” terangnya.
Begitu pula, kata Wakil Walikota Palu, terkait dengan Ranperda tentang Rencana daerah mengenai Ketentraman, Ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta penyidik Pegawai Negeri Sipil. Menurutnya, perwujudan ketertiban dan ketenteraman dalam masyarakat merupakan salah satu syarat yang diharapkan dalam konteks pelaksanaan pembangunan di daerah.
“Hal ini dapat terwujud apabila Perda yang dibentuk dan ditegakan dapat menjamin rasa keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan dalam masyarakat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu membentuk Perda tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta penyidik pegawai negeri sipil,” katanya.(MFA)