ELSINDO, PALU – Wali Kota Palu H Hadianto Rasyid, S.E, sampaikan pendapat akhir atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Palu tahun 2025-2045 dalam rapat paripurna DPRD Kota Palu pada Kamis (11/7/2024).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Palu Armin Soputra, S.T didampingi Wakil Ketua DPRD Erman Lakuana. Sementara untuk agenda rapat paripurna, yakni penyampaian pendapat akhir wali kota Palu atas Ranperda Kota Palu tentang RPJPD tahun 2025-2045.
Wali Kota Hadianto Rasyd mengatakan, berdasarkan hasil rapat badan musyawarah yang dituangkan dalam keputusan DPRD. Menurutnya, hal ini merupakan acuan dalam pelaksanaan jadwal kegiatan antara DPRD Kota Palu dan Pemerintah Daerah Kota (Pemkot) Palu.
“Ini yang telah mengagendakan pembahasan Ranperda Kota Palu tentang RPJPD Kota Palu tahun 2025-2045. Kita ketahui bersama, bahwa proses pembahasan dari tingkat Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) sampai pada pembahasan tingkat panitia khusus (Pansus),” katanya.
Dikatakan, ini telah dilakukan komunikasi yang intens antara pihak legislatif dan pihak pemerintah daerah Kota Palu. Lanjut Walikota Palu, dengan tujuan untuk mencari dan menemukan kata sepakat dalam rangka perbaikan rancangan peraturan daerah bersama lampirannya.
“Atas saran dan pendapat dari Pansus, pihak Pemkot Palu sangat menghargai dan menjadikannya sebagai bahan perbaikan. Untuk mewujudkan kesempurnaan dari rancangan peraturan daerah sebelum-ditetapkan,” urainya.
Hadianto Rasyid kemudian, mengatakan, berdasarkan sikap akhir fraksi-fraksi DPRD Kota Palu atas Ranperda tentang RPJPD Kota Palu tahun 2025-2045 telah menerima rancangan peraturan daerah tersebut untuk-ditetapkan menjadi peraturan daerah dengan beberapa catatan, saran dan masukan guna perbaikan.
“Oleh karena itu, pemerintah daerah menyampaikan apresiasi setingi-tingginya kepada yang terhormat seluruh fraksi-fraksi DPRD Kota Palu. Yang telah menerima rancangan peraturan daerah tersebut,” ucap Wali Kota Palu. (FA/**)