Pemprov Sulteng Perkuat Sinergi dengan Kemenkumham untuk Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat

ELSINDO, PALU– Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya dalam mendukung penyelesaian non-yudisial pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat sebagai langkah penting menuju masa depan yang damai dan berkeadilan.

Hal ini disampaikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Sulteng, Dr. Fahrudin D. Yambas, S.Sos., M.Si, yang mewakili Gubernur Sulawesi Tengah Dr. H. Anwar Hafid, M.Si, dalam Rapat Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat, Rabu (8/10), di Ruang Polibu, Kantor Gubernur Sulteng.

Dalam sambutannya, Fahrudin menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, khususnya Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, atas pelaksanaan kegiatan strategis ini di Sulawesi Tengah.

“Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang melekat pada diri setiap manusia sejak lahir, yang harus dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara serta hukum,” ujar Fahrudin.

Ia menekankan bahwa penyelesaian non-yudisial bukan sekadar menatap masa lalu, melainkan langkah penting untuk membangun masa depan yang lebih damai dan berkeadaban. Upaya ini sejalan dengan arah pembangunan Sulawesi Tengah yang inklusif, humanis, dan menempatkan manusia sebagai pusat pembangunan.

Fahrudin juga menguraikan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terus berupaya memperkuat edukasi dan sosialisasi nilai-nilai HAM di berbagai lini kehidupan. Di antaranya melalui penguatan kabupaten/kota peduli HAM, kerja sama dengan masyarakat sipil dan lembaga pendidikan, serta koordinasi dengan Kemenkumham dalam memajukan agenda kemanusiaan di daerah.

“Keberhasilan pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Diperlukan sinergi lintas lembaga dan partisipasi aktif seluruh lapisan masyarakat,” tambahnya.

Ia menilai kegiatan rakor ini sebagai wadah strategis untuk memperkuat koordinasi dan evaluasi, serta merumuskan langkah-langkah konkret bagi keberlanjutan upaya pemulihan sosial bagi para korban dan keluarganya.

Meski menghadapi tantangan dalam menjaga harmoni sosial dan rasa keadilan, Fahrudin optimistis Sulawesi Tengah dapat mewujudkan masyarakat yang damai dan saling menghargai melalui kerja sama yang solid dengan pemerintah pusat dan seluruh pemangku kepentingan.

“Semoga hasil rakor ini melahirkan rekomendasi yang implementatif, sehingga mempercepat penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat secara bermartabat dan berkeadilan,” tutupnya.

Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kemenkumham RI, Munafrizal Manan, Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Mangatas Nadeak, Karo Hukum Setdaprov Sulteng, Adiman, S.H., M.Si, serta sejumlah pejabat pemerintah provinsi dan Kota Palu. (**)