Pemprov Sulteng Siapkan Aturan IPERA, Dorong Kontribusi Pertambangan Rakyat untuk Daerah

Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sulteng, Sultanisa. (FOTO:IST)

ELSINDO, PARIMO- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mendorong percepatan lahirnya aturan mengenai penarikan Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA). Aturan ini dinilai penting agar keberadaan pertambangan rakyat dapat memberi kontribusi nyata bagi daerah.

Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sulteng, Sultanisa, mengungkapkan hal itu usai mengumumkan blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Desa Kayuboko dan Air Panas, Kecamatan Parigi Barat, Rabu (1/10/2025).

“IPERA ini nantinya akan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda), sehingga dapat dijadikan dasar penarikan iuran oleh koperasi pertambangan yang sudah mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR),” jelas Sultanisa.

Namun, ia mengakui proses penyusunan Perda membutuhkan waktu panjang. Karena itu, Pemprov Sulteng mempertimbangkan langkah cepat dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur sebagai dasar sementara penarikan iuran.

“Sudah banyak koperasi yang mengantongi izin pertambangan rakyat dan siap beroperasi. Kalau tidak kita tarik iurannya, apa kontribusinya untuk daerah?” tegasnya.

Menurutnya, penerbitan SK Gubernur ini mendesak dilakukan agar penarikan iuran bisa berjalan seiring dengan aktivitas pertambangan rakyat berizin. Selain itu, dana iuran juga akan menjadi instrumen untuk mengantisipasi dan menanggulangi dampak lingkungan yang mungkin timbul.

“Dalam waktu dekat, SK Gubernur ini akan diputuskan. Matriks perhitungannya sudah kami siapkan, termasuk proyeksi tagihannya. Selanjutnya, kami akan evaluasi bersama Dinas Pendapatan untuk menentukan model penarikan dan rekening pembayaran,” tambahnya.

Dengan adanya dasar hukum yang jelas, Pemprov Sulteng berharap aktivitas pertambangan rakyat tidak hanya memberi manfaat bagi koperasi pengelola, tetapi juga berkontribusi bagi pembangunan daerah. (**)