Pemprov Sulteng Sinkronkan Data PPPK Paruh Waktu, Pastikan Integrasi ke Sistem Nasional BKN

ELSINDO, PALU– Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terus memperkuat tata kelola kepegawaian berbasis data. Melalui rapat koordinasi yang digelar di Ruang Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng, Selasa (7/10/2025), Pemprov membahas secara detail persiapan penginputan data Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu ke dalam Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Selain itu, rapat juga menyoroti penyesuaian data PPPK terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Kementerian Dalam Negeri.

Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng, Novalina, dan dihadiri pejabat dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Dalam arahannya, Sekda Novalina menegaskan pentingnya sinergi lintas perangkat daerah agar penataan tenaga PPPK paruh waktu dapat berjalan sesuai aturan dan kebutuhan riil di lapangan.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya kita memastikan tata kelola kepegawaian yang transparan, akurat, dan selaras dengan kebijakan nasional. Semua data yang diinput harus mencerminkan kondisi faktual agar perencanaan ke depan lebih tepat sasaran,” ujar Novalina.

Dari BPKAD, hadir Kabid Anggaran A. Haris dan Kasubbag Penyusun Anggaran Fakhruddinur, yang memberikan pandangan teknis mengenai proses penganggaran dan kesiapan integrasi data ke sistem nasional.

Sementara itu, perwakilan dari Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Biro Hukum, Biro Administrasi Pembangunan, Biro Organisasi, serta dua rumah sakit daerah — RSUD Undata dan RSU Madani Palu — turut memberikan masukan sesuai bidang masing-masing.

Pembahasan rapat mencakup identifikasi kebutuhan tenaga di setiap instansi, penyesuaian komponen data administrasi, hingga penyelarasan beban kerja antar-OPD.

“Kita harus memastikan bahwa klasifikasi jabatan dan beban tugas yang diusulkan setiap OPD benar-benar proporsional dan dapat dipertanggungjawabkan, baik dari aspek keuangan maupun administrasi,” jelas A. Haris.

Sebagai tindak lanjut, rapat menyepakati pengambilan sampel data tertinggi dan terendah dari setiap OPD untuk dijadikan dasar penyusunan parameter klasifikasi jabatan PPPK paruh waktu.

Klasifikasi itu dibagi ke dalam enam kategori utama: pengelola umum, operator layanan operasional, penata layanan operasional, guru, tenaga kependidikan, dan tenaga kesehatan.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat integrasi data kepegawaian daerah dengan sistem nasional, sekaligus memastikan kebijakan PPPK paruh waktu di Sulawesi Tengah berjalan konsisten, efisien, dan akuntabel.

“Pemprov Sulteng berkomitmen memperkuat tata kelola aparatur yang adaptif dan berbasis data, agar pelayanan publik terus meningkat secara berkelanjutan,” pungkas Novalina. (**)