ELSINDO, SIGI – Seorang pemuda berinisial MRR (19), warga Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, ditangkap polisi terkait dugaan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis. Dari penangkapan itu, polisi menyita 75 paket tembakau sintetis yang diduga siap edar.
MRR diamankan pada Rabu malam (7/10/2026) setelah polisi menerima laporan warga terkait dugaan peredaran narkotika. Personel Polsek Biromaru kemudian mengamankan pemuda tersebut beserta barang bukti sebelum kasusnya ditindaklanjuti Satresnarkoba Polres Sigi.
Berdasarkan pemeriksaan awal, MRR mengaku membeli cairan sintetis melalui Instagram seharga Rp1.050.000 per 10 mililiter. Cairan tersebut kemudian disemprotkan ke tembakau untuk dikemas menjadi paket yang diduga dijual seharga Rp50.000 per bungkus.
Selain 75 paket tembakau sintetis, polisi menyita timbangan digital, jarum suntik, plastik klip, pipet, wadah cairan, dan satu unit telepon genggam.
Kasat Resnarkoba Polres Sigi, Iptu Chandra, S.H., mengatakan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat berperan aktif dalam pencegahannya.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran narkoba demi melindungi generasi muda,” kata Chandra.
MRR bersama barang bukti kini dibawa ke Mapolres Sigi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Sigi mengimbau masyarakat segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.(**)














