ELSINDO, PALU – Pengamat hukum, Rivaldy Prasetyo, menilai kasus dugaan penipuan jual beli mobil secara daring yang melibatkan seorang wartawan telah memenuhi unsur pidana untuk pemilik unit berinisiasl I.
Penilaian tersebut disampaikan menyusul laporan korban terkait transaksi jual beli mobil yang diduga fiktif.
Rivaldy mengatakan, dari kronologis dan barang bukti yang ada, kasus tersebut tergolong jelas dan tidak sulit untuk diungkap. Menurutnya, unsur-unsur pidana dalam perkara dugaan penipuan telah terpenuhi.
“Kalau menurut saya, terduga pelaku sudah memenuhi unsur-unsur pidana, mulai dari adanya tipu muslihat dan rangkaian kebohongan, kerugian nyata yang dialami korban, hingga adanya mens rea atau niat jahat yang terlihat dari pemutusan komunikasi setelah dana diterima, dan I bisa kena pidana karena membenarkan nomor rekening tujuan,” ujar Rivaldy, yang juga kini menjabat Direktur LBH Rumah Hukum Tadulako.
Ia menambahkan, pihak kepolisian harus cepat menangani perkara tersebut, karena berpotensi menimbulkan korban baru, mengingat modus penipuan jual beli online sangat umum dan mudah menjerat masyarakat.
“Untuk kepastian hukum, rasa keadilan, dan perlindungan terhadap masyarakat, penyidik Polres Palu harus segera mengungkap kasus dugaan penipuan mobil ini,” tegasnya.
Kronologis kasus dugaan penipuan tersebut bermula saat korban MY, yang berprofesi sebagai wartawan, melihat unggahan penjualan mobil Toyota Calya seharga Rp92 juta di media sosial Facebook dengan nama akun Sarmini Retak, Kamis (27/11/2025) malam.
Korban kemudian berkomunikasi dengan terduga pelaku melalui pesan Facebook dan dilanjutkan via telepon. Terduga pelaku mengaku bernama Risky (R) dan menyampaikan bahwa mobil tersebut dalam kondisi baik serta dititipkan kepada kerabatnya di Jalan S. Parman, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.
Setelah proses tawar-menawar, harga disepakati sebesar Rp80 juta. Terduga pelaku juga meminta korban untuk terlebih dahulu memeriksa unit kendaraan sebelum transaksi dilakukan.
Keesokan harinya, korban MY yang berencana ke luar kota meminta bantuan saksi HN untuk memeriksa unit mobil dan kelengkapan dokumen.
Korban kemudian menitipkan uang tunai sebesar Rp80 juta kepada saksi HN sebagai persiapan pembayaran apabila kendaraan jadi dibeli.
Saksi HN dan terduga pelaku R selanjutnya saling berkomunikasi dan bertukar nomor telepon.
Korban MY juga sempat mendatangi lokasi yang dibagikan saksi HN melalui titik lokasi (share location) di Jalan S. Parman dan bertemu dengan seorang perempuan berinisia I (pemilik mobil) yang mengetahui rencana penjualan mobil tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, kasus dugaan penipuan jual beli mobil tersebut masih dalam penanganan aparat kepolisian dan pihak LBH mendorong agar proses hukum dapat segera dituntaskan, guna memberikan kepastian hukum dan mencegah munculnya korban lain.(**)















