Perjuangkan 55 Kursi, Komisi I Segera Temui Mendagri

PALU, ELSINDO – Jelang tahapan Pemilu tahun 2024, Komisi I DPRD Sulawesi Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah dan sejumlah OPD, Selasa 18 Januari 2022.

RDP bersama KPU, Dinas Dukcapil, dan Biro Tapem, demi memastikan DPRD Sulawesi Tengah pada Pemilu 2024 mendapat ketambahan kursi dari 45 menjadi 55 kursi.

Pasalnya, UU No 7 tahun 2017 yang menjadi rujukan Pemilu 2024, jumlah kursi di DPRD Sulteng masih berjumlah 45. Sementara di batang tubuh undang-undang itu, provinsi yang berpenduduk 3 juta lebih sampai 5 juta itu harusnya sudah 55 kursi. Penduduk Sulawesi Tengah berdasarkan data Dukcapil semester I tahun 2021 mencapai 3.034.513 jiwa.

“Saat ini penduduk Sulawesi Tengah sudah lebih dari 3 juta jiwa. Komisi I minta masukan KPU mengenai hal-hal yang bisa dilakukan oleh DPRD maupun pemerintah provinsi Sulawesi Tengah, agar jumlah kursi di DPRD bisa bertambah sesuai dengan jumlah penduduk,” ujar Ketua Komisi I, Sri Indraningsih Lalusu.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Sulawesi Tengah, Tanwir Lamaming, mengungkapkan jika mengikuti undang-undang, maka jumlah DPRD Sulawesi Tengah sudah bisa bertambah.

“Jadi ada peluang menjadi 55 kursi,” katanya.

Namun, dalam undang-undang sendiri tidak mengatur bagaimana pengusulan penambahan kursi tersebut dari provinsi yang bersangkutan. KPU sendiri tidak memiliki wewenang mengatur itu. KPU provinsi hanya memiliki wewenang untuk melakukan penataan daerah pemilihan di wilayah kabupaten/kota.

“Kewenangan itu sepenuhnya ada di pembuat undang-undang, dalam hal ini DPR RI dan pemerintah atau Kemendagri. Jadi yang bisa dilakukan yaitu bagaimana mendorong pembuat undang-undang itu untuk membahas perubahan pada lampiran empat undang-undang tersebut,” katanya.

Hal senada juga disampaikan Anggota KPU Sulteng, Dr Sahran Raden. Kata dia, berdasarkan informasi, telah masuk sebanyak 150 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), termasuk di dalamnya UU Nomor 7 Tahun 2017.

“Kita berharap, salah satu yang dibahas adalah terkait lampiran keempat undang-undang itu yang di dalamnya mengatur tentang alolasi kursi dan dapil DPRD provinsi,” katanya.

Sebab, kata dia, UU Nomor 7 Tahun 2017, khususnya pada pasal 190 memang dapat dimaknai untuk penataan dapil karena ada penambahan jumlah penduduk. Hal itu, kata dia, bisa menjadi peluang bagi Sulawesi Tengah sendiri.

Lebih lanjut ia mengatakan, jika melihat Data Agregat Kependudukan (DAK) maka jumlah kursi DPRD Sulawesi Tengah ada penambahan 10 kursi.

Jika disimulasikan, kata dia, di tiap dapil bisa mengalami penambahan 1 sampai 3 kursi. Ia mencontohkan Dapil Sulteng II dari 7 kursi bisa menjadi 8 kursi. Sulteng III dari enam menjadi 7 kursi, Sulteng V dari 10 menjadi 13 kursi dan Sulteng VI dari 8 menjadi 10 kursi.

“Kalau berdasarkan simulasi, Dapil V mungkin bisa dibagi 2 karena ada 13 kursi nantinya. Yang penting memenuhi asas penataan daerah pemilihan,” jelasnya.

Namun, kata dia, jika memang terjadi ketambahan kursi nanti, maka terkait alokasi berapa kursi di masing-masing dapil, juga menjadi kewenangan pemerintah, bukan KPU.

Ia pun menyarankan dua langkah strategis yang bisa dilakukan dari daerah untuk mewujudkan penambahan jumlah kursi tersebut.

“Pertama mengusulkan ke Kemendagri atau DPR RI agar lampiran 4 bisa dimasukan dalam draft harmonisasi undang-undang. Kedua, kami mendorong DPRD untuk berkonsultasi ke Kemendagri atau DPR RI berkaitan dengan itu,” katanya.

Menanggapi hal itu, Fraksi NasDem DPRD Sulteng, Sonny Tandra menyarankan agar sebelum melakukan konsultasi, sebaiknya menyiapkan data-data pendukung, agar kita tidak bolak balik.

“Misalnya soal jumlah penduduk yang harus ada dasar pengesahan dari Dukcapil,” katanya.

Untuk itu, kepada pihak Dukcapil, diminta agar menggiatkan perekaman e-KTP karena masih banyak warga yang tidak memiliki KTP yang salah satunya juga menjadi kendala pelaksanaan vaksin.

Menutup pendapat dari rekan-rekannya, Wakil Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Wiwik Jumatul Rofi’ah, berharap, tujuan penambahan kursi bukan hanya untuk memperbanyak jumlah anggota DPRD, tapi juga bisa menambah kesejahteraan masyarakat.

“Untuk apa kursi bertambah tapi di saat yang sama masyarakat juga tidak meningkat kesejahteraannya,” singkatnya.(*)