Berita  

PHK Massal PT GNI, Takwin Desak Pemerintah Pastikan Hak Ribuan Pekerja Terpenuhi

Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Sulteng iyang juga anggota Komisi III DPRD Sulteng, Takwin S.Sos. (FOTO: IST)

ELSINDO, PALU — Pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ribuan pekerja PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Morowali Utara, Sulawesi Tengah, mendapat sorotan dari DPRD Sulawesi Tengah.

Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Sulteng yang juga anggota Komisi III DPRD Sulteng, Takwin S.Sos.I, meminta pemerintah memastikan seluruh hak pekerja yang terdampak PHK dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Takwin, persoalan PHK di perusahaan industri nikel tersebut tidak bisa hanya dipandang sebagai masalah internal perusahaan. Dampaknya menyangkut keberlangsungan hidup pekerja, keluarga mereka, hingga kondisi sosial ekonomi masyarakat di sekitar kawasan industri.

“PHK dalam jumlah besar tentu menjadi perhatian kita bersama. Yang paling utama adalah memastikan seluruh hak pekerja dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Takwin saat ditemui, Senin (10/8/2026).

PT GNI diketahui mulai melakukan penyesuaian tenaga kerja secara bertahap. Sejumlah laporan menyebut sekitar 1.900 pekerja terdampak dari total sekitar 6.325 karyawan perusahaan.

Kebijakan tersebut dikaitkan dengan kondisi keuangan perusahaan dan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Di sisi lain, PT GNI dalam klarifikasi resminya menyatakan penyesuaian tenaga kerja dilakukan untuk menjaga keselamatan kerja sekaligus keberlangsungan operasional perusahaan. Langkah itu terutama berkaitan dengan persiapan perbaikan besar atau overhaul terhadap sejumlah tungku.

Perusahaan juga menyatakan pekerja yang terdampak akan mendapatkan kesempatan prioritas untuk kembali bekerja setelah kegiatan operasional kembali normal.

Takwin menegaskan, apa pun alasan yang melatarbelakangi kebijakan perusahaan, pemerintah daerah tetap harus memastikan proses PHK berlangsung sesuai aturan dan tidak menempatkan pekerja sebagai pihak yang paling dirugikan.

“Kalau memang ada persoalan operasional maupun keuangan perusahaan, tentu harus ada langkah penyelesaian yang terukur. Tetapi jangan sampai pekerja menjadi pihak yang paling dirugikan,” ujarnya.

Ia meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama pemerintah kabupaten terkait melakukan pengawasan terhadap proses tersebut. Komunikasi antara perusahaan, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah juga dinilai perlu dilakukan secara terbuka.

Takwin turut meminta perusahaan memberikan kepastian mengenai hak-hak pekerja, termasuk pembayaran hak akibat berakhirnya hubungan kerja serta akses terhadap program perlindungan ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, PT GNI menyatakan telah berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan terkait pemenuhan hak karyawan, termasuk akses terhadap Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan.

“Pemerintah harus hadir. Jangan sampai persoalan ini berkembang menjadi masalah sosial yang lebih besar di Morowali Utara,” tegas Takwin.

Ia berharap persoalan ketenagakerjaan di PT GNI dapat diselesaikan melalui dialog dan langkah konstruktif dengan tetap memperhatikan kepentingan perusahaan maupun pekerja.

“Investasi memang penting bagi Sulawesi Tengah, tetapi investasi harus memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat. Ketika terjadi persoalan, pemerintah harus memastikan penyelesaiannya tidak mengorbankan pekerja,” pungkasnya. (**)