ELSINDO, SIGI– Satres Narkoba Polres Sigi kembali mengamakan dua terduga pelaku narkoba berinisial JA (43) dan AN (31). Keduanya diamankan di jalan Karaja Lembah, Desa Kalukubula Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Sabtu, 29 Oktober 2022.
Kasat Narkoba Polres sigi AKP Janni Sagala mengungkapkan, selain dua pria tersebut, pihaknya juga mengamankan barang bukti dua paket berisi kristal putih.
“Dua paket yang diduga sabu ini kami amankan dari dua pria tersebut dengan berat bruto 3,50 gram,” ungkap AKP Janni, Senin, 31 Oktober
Barang bukti lain yang disita adalah 1 buah kaca bening, satu buah bungkus rokok, satu buah jaket warna coklat tempat simpan sabu dan sati unit sepeda motor Honda beat warna hitam.
“Dua terduga ini bersama barang bukti kami sudah amankan di Mako Polres Sigi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tandas AKP Janni
Diketahui, dua pria tersebut adalah warga Kabupaten Sigi. JA adalah warga Desa Watukilo dan AN adalah warga Desa Lauwa, Kecamatan Kulawi Selatan.(**)















