ELSINDO, SIGI– Satuan Narkoba Polres Sigi kembali berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di Desa Sigimpu, Kecamatan Sigi Kota, Kabupaten Sigi, Kamis, 26 Mei 2022.
Terduga pelaku yang berhasil diamankan adalah DD (28) warga desa Baku-bakulu, Kecamatan Palolo, Sigi.
Kasat Narkoba Polres Sigi, AKP Janni Sagala menuturkan, bahwa saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa dua paket yang di duga sabu dengan berat bruto 0,51 gram yang di kemas dalam tas, satu unit sepeda motor dan uang tunai Rp330.000 rubu.
Atas dasar temuan tersebut, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Sigi guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
AKP Janni mengimbau seluruh masyarakat agar selalu bersinergi bersama Polri dalam memberantas peredaran barang haram ini.
“Masyarakat bisa menginfokan kepada kami kepolisian jika mengetahui atau mendapatkan informasi terkait peredaran barang haram tersebut,” katanya.(*)















