ELSINDO, SIGI– Polres Sigi melalui Sat Narkoba menangkap dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika, Senin, 12 Juni 2023.
Terduga pelaku berinisial MR (22) dan MK (25), ditangkap di BTN Perumnas Tinggede Desa Tinggede, Kecamatan Marawola.
Kasat Narkoba Polres Sigi, AKP Jani Sagala, S.Sos membenarkan terjadinya penangkapan terhadap dua orang terduga pelaku Penyalahgunaan Narkotika tersebut.
“Penangkapan Pelaku dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di wilayah tersebut sering terjadi peredaran gelap Narkotika jenis sabu,” katanya.
Lebih Lanjut, Kasat menjelaskan mendapatkan laporan tersebut Tim opsnal Sat Narkoba Polres Sigi yang di pimpin langsung Kaur Bin Opsnal Narkoba Polres Sigi Ipda Robika melakukan penindakan dan penangkapan terhadap keduanya.
“Dan dari hasil penggeledahan petugas berhasil mengamankan satu paket yang di duga berisi sabu dengan berat bruto 0,22 gram, satu buah alat isap sabu (bong) dan satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa Plat nomor,” jelasnya.
Saat ini, kata Kasat Narkoba, terduga pelaku narkoba bersama barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Sigi untuk pemeriksaan lebih lanjut.(**)