Polres Morowali Utara Tangkap Pengedar Sabu, Dibekuk Saat Singgah di Kios

Satreskoba Polres Morowali Utara amankan barang bukti sabu. FOTO: ISTIMEWA

ELSINDO, MORUT– Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali Utara berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika yang melintas dari Kota Palu. Seorang pria berinisial TAS alias T (23) diamankan bersama barang bukti sabu seberat 25,23 gram.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba yang diduga akan melintas di wilayah Kabupaten Morowali Utara. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan intensif.

Kasatresnarkoba Polres Morowali Utara, AKP Christoforus De Leonardo, S.H., mewakili Kapolres, mengungkapkan bahwa pelaku berhasil diamankan pada Jumat, 10 April 2026, sekitar pukul 13.30 WITA.

“Berdasarkan informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan bersama tim, kami berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku tindak pidana narkotika berinisial TAS alias T, usia 23 tahun, warga Kabupaten Morowali,” ujarnya saat konferensi pers di ruang Satresnarkoba, Senin (13/4/2026).

Ia menjelaskan, pelaku ditangkap saat singgah di sebuah kios di Jalan Trans Sulawesi, Desa Korowou, Kecamatan Lembo. Saat itu, TAS diketahui hendak melintas dari Kota Palu menuju wilayah Morowali Utara.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu paket narkotika jenis sabu dalam plastik klip besar berisi kristal bening dengan berat 25,23 gram, satu tas berwarna hitam, serta satu unit telepon genggam Android merek Realme.

“Pelaku beserta barang bukti langsung kami amankan ke Polres Morowali Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Christoforus.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto sejumlah ketentuan dalam KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, tersangka juga terancam denda paling sedikit Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di wilayah Morowali Utara.

“Kami berharap masyarakat tidak ragu memberikan informasi sekecil apa pun. Setiap laporan akan segera kami tindak lanjuti demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” pungkasnya.(**)