Polres Morowali Utara Tetapkan 8 Tersangka Bentrokan Warga Bimor Jaya dan Keuno

Satreskrim Polres Morowali Utara menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus bentrokan yang terjadi antara oknum warga Desa Bimor Jaya dan Desa Keuno.
Satreskrim Polres Morowali Utara menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus bentrokan yang terjadi antara oknum warga Desa Bimor Jaya dan Desa Keuno. FOTO: ISTIMEWA

ELSINDO, MORUT– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus bentrokan yang terjadi antara oknum warga Desa Bimor Jaya dan Desa Keuno, Sabtu (19/7/2025) sekitar pukul 14.30 WITA, di perempatan Desa Mohoni, Kecamatan Petasia Timur.

Bentrokan tersebut mengakibatkan empat orang mengalami luka-luka, satu di antaranya menderita luka serius di bagian kepala dan harus menjalani operasi.

Penetapan para tersangka disampaikan dalam konferensi pers oleh KBO Reskrim Polres Morowali Utara, Iptu Theodorus Risupal, SH, didampingi Kanit Tipidkor Iptu M. Amarah, S.Sos, SH, Aiptu Amran Simanjuntak, SH, dan Bripka Fredrik F. Jawali, SH, di Aula Satreskrim Polres Morowali Utara pada Senin malam (21/7/2025).

“Pada malam ini, kami sampaikan perkembangan penyidikan kasus kekerasan secara bersama-sama dan/atau penganiayaan yang terjadi pada 19 Juli lalu,” ujar Iptu Theo.

Sebanyak tujuh orang telah ditahan, masing-masing berinisial NNL alias Nn (20), YD alias L (21), SDP alias S (24), YL alias A (19), MM alias M (24), AT alias A (40), dan FD (20). Satu tersangka lainnya, BYFB alias B, yang masih berusia 17 tahun, tidak dilakukan penahanan karena tergolong anak di bawah umur.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 10 buah batu, 3 batang bambu, dan 4 potong kayu. Penyidik juga menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring dengan perkembangan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP, subsidiair Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sementara itu, dua orang lainnya berinisial EB dan D yang sebelumnya diamankan bersama para pelaku, belum ditetapkan sebagai tersangka karena belum ditemukan cukup bukti. Namun, penyidik akan terus mendalami kasus dan mengumpulkan alat bukti tambahan.

“Kami imbau kepada seluruh masyarakat agar mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memperkeruh suasana serta mengganggu stabilitas keamanan di wilayah Morowali Utara,” tutup Iptu Theo.(**)