ELSINDO, MORUT– Polres Morowali Utara kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus bentrokan antarwarga Desa Bimor Jaya dan Desa Keuno yang terjadi pada Sabtu, 19 Juli 2025 di Desa Mohoni, Kecamatan Petasia Timur.
Tersangka terbaru adalah EB (49), ibu dari dua pelaku sebelumnya, Lk. A alias G dan YD alias L. Penetapan dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Morut melakukan pengembangan dan pemeriksaan lanjutan.
“EB diduga turut terlibat dengan cara melempar batu ke arah korban Lk. Y saat korban sedang dianiaya,” ungkap KBO Reskrim Iptu Theodorus Liling Sugi, SH, Sabtu (26/7/2025).
Penetapan EB sebagai tersangka dilakukan usai gelar perkara lanjutan berdasarkan bukti, keterangan saksi, dan olah TKP yang digelar pada Jumat (25/7). EB kini telah resmi ditahan di Rutan Polres Morowali Utara.
Polres Morut mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memperkeruh keadaan. Proses hukum akan terus dikembangkan secara profesional dan transparan hingga tuntas.
Terkait dugaan keterlibatan Lk. D, Iptu Theo menyatakan penyidik belum menemukan cukup bukti. Namun, pihaknya terus melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru.(**)















