ELSINDO, MORUT– Polres Morowali Utara (Morut) menyita 676,22 gram narkotika jenis sabu sepanjang Januari hingga Oktober 2026. Dalam periode tersebut, sebanyak 52 orang ditangkap terkait kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Wakapolres Morut Kompol Charles B.N. Karimar, S.I.K., S.H., M.H., didampingi Kasatresnarkoba AKP Ahmad Sadat, S.Sos., M.H., membeberkan capaian tersebut di Gedung Satresnarkoba Polres Morut, Senin (12/10/2026).
Ia menjelaskan, pada akhir September 2026, polisi menangkap dua pria berinisial I (26) dan T alias U (33) di Desa Tompira, Kecamatan Petasia Timur. Dari keduanya, polisi menyita dua paket sabu dengan berat bruto 56,76 gram.
Selanjutnya, pada 9 Oktober 2026, polisi menangkap pria berinisial F (32) di Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia. Barang bukti yang diamankan berupa satu paket sabu seberat bruto 7,88 gram, dua timbangan digital, dan satu unit telepon genggam.
Dari total 52 orang yang ditangkap sejak Januari, sejumlah kasus telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri, sementara lainnya masih dalam proses penyidikan.
Charles menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres Morut dalam memberantas peredaran narkoba sekaligus menindaklanjuti program prioritas Presiden dan Kapolri dalam pemberantasan narkotika.(**)














