Hukum  

Polres Sigi Musnahkan Seribuan Liter Miras

Polres Sigi melakukan pemusnahan seribuan liter minuman keras (miras) yang didapat dari hasil razia selama empat bulan terakhir. FOTO: IST

ELSINDO, SIGI- Polres Sigi melakukan pemusnahan seribuan liter minuman keras (miras) yang didapat dari hasil razia selama empat bulan terakhir.

Kegiatan pemusnahan botol miras dipimpin Bupati Sigi, Mohamad Irwan, Kapolres Sigi, AKBP Reja A Simanjuntak, Kabag Ops, AKP Ahmad Bagus Harun, Kasat Narkoba, AKP Jani Sagala, Dandim 1306 Palu, Letkol Inf. Endang Sumardi bertempat di halaman Mako Polres Sigi, Senin, 17 April 2023.

Kapolres Sigi, AKBP Reja mengatakan, ratusan liter miras itu didapat dari warung, rumah maupun dari pengendara yang membawa miras ilegal.

“Total ada sebanyak 1.789 liter minuman keras kita musnahkan,” kata Kapolres Sigi, AKBP Reja.

AKP Reja mengatakan, miras tersebut merupakan hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) Polres Sigi selama Januari hingga bulan April 2023.

“Kegiatan itu berjalan sejak Januari sampai dengan bulan ramadhan ini,” ujarnya.

Diketahui, selama bulan Ramadan, jajaran Polres Sigi melakukan kegiatan pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di sejumlah titik.

“Miinuman keras ini menjadi salah satu pemicu adanya gangguan Kamtibmas seperti perkelahian antar kelompok dan lain sebagainya,” ujar AKBP Reja.

Pada kesempatan tersebut, miras yang dimusnahkan berupa ratusan liter cap tikus dan saguer.

Para pedagang yang ditindak telah melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 20 Tahun 2014 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Dengan dilaksanakannya kegiatan tersebut diharapkan masyarakat dapat mengetahui kinerja Kepolisian Resor Sigi, sehingga menimbulkan efek jera kepada pelaku dan calon pelaku tindak pidana.(**)