Polres Sigi Ringkus Dua Pengedar Sabu di Palolo, Amankan 15 Paket Narkotika

ELSINDO, SIGIPolres Sigi melalui Satuan Reserse Narkoba meringkus dua pria berinisial AP (24), warga Desa Dodolo, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso, dan RM (36), warga Desa Tongoa, Kecamatan Palolo. Keduanya ditangkap dalam operasi yang digelar pada Selasa (23/9/2025) karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

Keduanya ditangkap di rumah RM di Desa Tongoa setelah petugas menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Sigi Iptu Chandra, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. “Berawal dari informasi masyarakat, tim kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua terduga pengedar sabu di wilayah Palolo,” ujarnya, Senin (20/10/2025).

Dari penggeledahan yang disaksikan aparat desa, polisi menemukan 15 paket plastik klip berisi sabu seberat 5,90 gram, serta barang bukti lain berupa alat hisap, plastik klip kosong, dua telepon genggam, dan uang tunai Rp1,16 juta.

Menurut pengakuan AP, sabu tersebut merupakan milik RM dan akan diedarkan di wilayah Palolo. Kini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Sigi.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp8 miliar.

Iptu Chandra mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi narkoba. “Laporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada polisi atau Bhabinkamtibmas. Bersama kita wujudkan Sigi yang bebas dari narkotika,” tegasnya.(**)