ELSINDO, SIGI- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sigi kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria berinisial AF (27) diamankan di Desa Pesaku, Kecamatan Dolo Barat, Minggu, 16 Maret 2025 dini hari, dengan barang bukti tiga paket sabu seberat 10,45 gram.
Kapolres Sigi melalui Kasat Resnarkoba AKP Anton S. Mowala, S.Kom, Rabu, 26 Msret 2025 mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan Unit Opsnal Satresnarkoba yang mendapat laporan dari warga terkait aktivitas mencurigakan di daerah tersebut.
“Seorang pria berinisial AF berhasil kami amankan bersama barang bukti berupa tiga paket plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat brutto 10,45 gram. Dari pengakuannya, sabu tersebut didapatkan dari Kayu Malue, Palu, dan akan diedarkan di wilayah Dolo Barat,” ujar AKP Anton.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu kepolisian dalam mengungkap kasus ini. Ia pun mengapresiasi warga yang berperan aktif dalam memberantas narkoba di lingkungannya.
Lebih lanjut, AKP Anton menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Sigi.
“Kami tidak akan berhenti dalam upaya memerangi narkoba. Kami berharap masyarakat terus berperan aktif bersama kami dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Saat ini, AF telah diamankan di Mapolres Sigi dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(**)















