Hukum  

Polres Sigi Ungkap 37 Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Wakapolres Sigi, Kompol Kiky Khristina didampingi Kasat Narkoba, AKP Janni Sagala perlihatkan barang bukti kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah itu. FOTO: IST

ELSINDO, SIGI– Polres Sigi berhasil mengungkap 37 kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres itu selama delapan bulan mulai Januari sampai 20 Agustus 2023.

Wakapolres Sigi, Kompol Kiky Khristina mengatakan 37 kasus tersebut dengan pelaku sebanyak 49 orang.

“24 perkara sudah tahap II, 8 Perkara sudah tahap I dan 5 perkara sementara proses penyidikan,” katanya saat konferensi pers, Selasa, 29 Agustus 2023.

Ia mengatakan barang bukti dari 37 kasus itu berupa sabu-sabu sebanyak 144 gram dan uang tunai Rp5 juta.

Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika tersebut berkat dukungan dari masyarakat dengan melaporkan ada sekelompok orang yang melakukan transaksi.

“Kita sangat mengapresiasi dukungan masyarakat tersebut dan tanpa dukungan maka kita kesulitan mengungkap kasus tersebut,” kata Kompol Kiky.

Ia menambahkan kasus tersebut meningkat dari tahun sebelumnya. Namun kata dia, dalam penyelesaian perkara, pihaknya juga mencapai target perkara.

Untuk meminimalisir kasus penyalahgunaan narkotika, Polres Sigi gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelajar tentang bahaya narkotika.

Selain itu Polres Sigi melalui Satnarkoba telah menggagas kampung anti narkoba di Desa Tinggede.

“Dalam waktu dekat ini kita akan launching desa anti narkoba di Desa Tinggede,” katanya.

Ia mengakui, bahaya penyalahgunaan narkotika tersebut harus terlibat seluruh pihak mulai dari tokoh adat, tokoh agama, orang tua, pihak berwajib dan lainnya.(**)