Polsek Marawola Kembali Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Listrik di Sunju

Polsek Marawola
Terduga pelaku pencurian sepeda listrik diamankan di Polres Sigi. FOTO: ISTIMEWA

ELSINDO, SIGIPolsek Marawola kembali menangkap satu orang terduga pelaku pencurian sepeda listrik yang terjadi di Desa Sunju, Kecamatan Marawola, pada 5 Juni 2025. Pelaku berinisial RA (20), warga Desa Tinggede, ditangkap di Desa Luku, Kecamatan Dolo Barat, pada 8 Juli 2025.

Penangkapan RA merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang sudah menyeret dua pelaku lainnya, yakni MS dan FA.

“Berkat kerja keras tim, RA berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” ujar Kapolsek Marawola, Iptu Muh. Rusman, Rabu, 16 Juli 2025.

Kasus ini bermula dari laporan korban bernama Amaludin, yang mendapati rumahnya dibobol dan satu unit sepeda listrik merek Jervis raib. Penyelidikan polisi mengungkap keterlibatan RA dan MS sebagai pelaku utama, sementara FA diduga sebagai penadah.

Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan. Berkas perkara FA telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sigi untuk tahap I pada 14 Juli 2025.

Kapolsek mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan setiap bentuk kejahatan kepada aparat melalui Bhabinkamtibmas, Polsek terdekat, Call Center Polri 110, atau Layanan Presisi Kapolsek Marawola di nomor 0821-5625-2075.(**)