Merujuk KMA, PPIU-PIHK Harus Terdaftar Peserta Aktif JKN

ELSINDO, PALU- Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kemenag Palu, bekerjasama dengan BPJS Kesehatan Cabang Palu, menggelar sosialisasi Keputusan Menteri Agama RI Nomor 1456 Tahun 2022, tentang persyaratan kepesertaan JKN dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan haji khusus, di Aula Kantor Kemenag Palu, belum lama ini.

Kepala Kantor Kemenag Kota Palu, H. Nasruddin L. Midu mengungkapkan, perlunya mempedomani dan merujuk pada Keputusan Menteri Agama (KMA) RI. Maka penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan haji khusus, akan memberlakukan syarat tambahan, yaitu terdaftar dalam kepesertaan jaminan kesehatan nasional (JKN).

Selain itu, kata Nasruddin, dalam KMA disebutkan pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU), dan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), harus terdaftar sebagai peserta aktif dalam program JKN.

“PPIU dan PIHK mempersyaratkan pendaftaran calon jemaah umrah dan haji khusus sebagai peserta aktif JKN, Itu dibuktikan dengan dokumen yang sah sesuai peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Olehnya itu, kata Nasruddin, jemaah haji khusus yang belum terdaftar JKN, harus menjadi peserta aktif pada saat pelunasan biaya perjalanan ibadah haji khusus. Hal ini menjadi pertimbangan KMA sebagai keputusan yang bertujuan untuk optimalisasi program JKN.

Sementata itu, Kepala Bidang P4 Kantor Cabang BPJS Palu, Daniel C. Tambayong mengharapkan, agar Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, untuk memiliki kartu program Jaminan Kesehatan Nasional.

“Kepemilikan JKN ini ditujukan kepada pelaku usaha dan pekerja, dan calon jemaah umrah dan haji khusus. Pada KMA tersebut, pelaku usaha dan pekerja pada PPIU dan PIHK harus terdaftar sebagai peserta aktif dalam program JKN,” ungkapnya.

Kemudian, kata Daniel, PPIU dan PIHK harus mempersyaratkan calon jemaah umrah dan calon jamaah haji khusus sebagai peserta aktif program JKN.

Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Kota Palu, H. Burhan mengatakan, kartu JKN ini sangat penting bagi jemaah haji khusus dan umrah. Untuk itu PPIU dan PIHK didorong untuk segera menyikapi program pemerintah melalui KMA Nomor 1456 Tahun 2022.

“Setiap PPIU dan PIHK perlu adanya sertifikasi pembimbing Ibadah. Hal ini bertujuan, untuk sarana pembentukan pembimbing manasik haji profesional, yang mampu mengaktualisasikan tujuan penyelenggaraan ibadah haji,” jelasnya.

Kata Burhan, sebagai dasar kualifikasi pengetahuan dan penguasaan materi bimbingan manasik sesuai standar, yang ditetapkan pemerintah, juga sebagai jaminan kewenangan dan kualitas pemberian bimbingan bagi jamaah haji dan umrah untuk mendapatkan pelayanan bimbingan manasik sesuai ketentuan syar iat agama Islam. (**)