PT. HIP Kriminalisasi Perempuan Pembela HAM

PT. HIP
Fatrisia Ain, anggota keluarga penyitas dan seorang pembela Hak Asasi Manusia (HAM), diundang oleh Polda Sulteng untuk dimintai keterangan terkait laporan PT. HIP atas dugaan pelanggaran hukum di sektor perkebunan. FOTO: ISTIMEWA

ELSINDO, PALU– Fatrisia Ain, anggota keluarga penyitas dan seorang pembela Hak Asasi Manusia (HAM), diundang oleh Polda Sulteng untuk dimintai keterangan terkait laporan PT. HIP atas dugaan pelanggaran hukum di sektor perkebunan. Laporan tersebut mencakup tuduhan terhadap individu atau kelompok yang menghentikan operasional kebun sawit PT. HIP di sejumlah daerah di Sulawesi Tengah sejak Senin, 8 Januari 2024.

Pelaporan tersebut bermula dari tuntutan petani pemilik lahan plasma terhadap PT. HIP, yang telah bermitra selama puluhan tahun tanpa mendapatkan bagi hasil yang layak. Sebaliknya, PT. HIP malah memberikan beban utang yang mencapai 590 miliar Rupiah kepada para petani, termasuk dua koperasi yang telah melunasi utang kredit bank.

Tindakan penghentian sementara operasional kebun plasma oleh para pemilik lahan sejak 8 Januari 2024 merupakan bentuk protes atas ketidakadilan yang dialami para petani dalam upaya mereka untuk memperoleh hak mereka.

Upaya penyelesaian konflik, termasuk melalui DPRD Kabupaten Buol dan pembentukan tim oleh Pj. Bupati Buol, belum membuahkan hasil yang memuaskan. Bahkan, upaya penyelesaian di KPPU juga belum menemukan titik terang, setelah surat peringatan ketiga kepada PT. HIP diabaikan.

Pelaporan PT. HIP dipandang sebagai upaya untuk menekan perjuangan petani, seperti yang terjadi pada tahun 2021 yang menyebabkan penahanan lima petani.

Permasalahan antara petani pemilik lahan plasma dengan PT. HIP adalah tentang ketidaksetaraan dalam kemitraan. Pembangunan kebun oleh PT. HIP dinilai tidak sesuai dengan prinsip Keterbukaan, Kesetaraan, dan Saling Menguntungkan seperti yang diatur dalam UU UMKM. Sebaliknya, kemitraan ini justru merugikan petani pemilik lahan.

Fatrisia Ain menjalani pemeriksaan oleh penyidik dari Unit Tipidter Polda Sulawesi Tengah pada Sabtu, 16 Maret 2024, dari pukul 13.00 hingga 17.00 WITA, dengan rencana pemeriksaan lanjutan pada tanggal 17 Maret 2024. Dia berharap pihak kepolisian dapat bertindak secara objektif dan membantu penyelesaian masalah ini.

Fatrisia Ain juga berharap PT. HIP dapat mencari penyelesaian yang adil dan transparan untuk kebaikan semua pihak, serta memastikan bahwa hak-hak para petani pemilik lahan dipenuhi sesuai dengan perjanjian kemitraan inti-plasma, yang juga merupakan program pemerintah.(**)