Ranperda Perubahan Anggaran Belanja Daerah 2024 Disetujui DPRD Palu

Rapat paripurna yang digelar DPRD Kota Palu membahas tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024. FOTO : istimewa.

ELSINDO, PALU – Rapat Paripurna dengan agenda Penjelasan Wali Kota Palu Atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 serta pandangan fraksi disetujui oleh DPRD Kota Palu. Kegiatan ini diselenggarakan di aula utama kantor DPRD Kota Palu, dengan dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Palu Armin, Rabu 21 Agutus 2024.

Wali Kota Palu Hadianto Rasyid, diwakili Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kota Palu Imran Lataha, membacakan sambutan atas penjelasan Wali Kota Palu dihadapan Anggota DPRD Kota Palu, serta pejabat tinggi OPD di lingkungan Pemerintah Kota Palu.

Ia menyampaikan, bahwa pembentukan sebuah Peraturan Perundang-undangan di daerah adalah merupakan salah satu syarat, dalam rangka pembangunan hukum dan penegakkan hukum (the rule of law). 

“Hal tersebut dapat Terwujud dan terselenggara, apabila pembangunan hukum dilaksanakan dengan cara dan metode yang akurat, pasti, baku dan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Menurutnya, ini dilakukan oleh lembaga yang berwenang untuk membuat peraturan daerah sebagai produk hukum daerah yang mengikat dan mengatur. Hal ini, kata dia, dimaksudkan pula adanya kepastian hukum bagi masyarakat dan pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024 merupakan rencana keuangan tahunan daerah yang akan ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda),” ujarnya. 

Dijelaskan bahwa ini telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun anggaran 2024.

Kebijakan umum perubahan anggaran dan prioritas plafon anggaran perubahan yang telah disepakati bersama akan menjadi acuan bersama untuk menciptakan i’tikad dan semangat yang positif serta pemahaman terhadap peran dan fungsi jajaran pemerintahan daerah dalam mengemban amanat untuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat yang merupakan langkah strategis mengatasi berbagai persoalan yang terjadi saat ini maupun tantangan yang mungkin timbul dimasa yang akan datang. (FA)