Rapat Pansus DPRD Palu Bahas PAD Soal Parkir

Rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Palu yang membahas terkait realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota tahun 2023, bertempat di ruang sidang utama kantor DPRD Palu, Selasa, 16 April 2024. FOTO : istimewa.

ELSINDO, PALU – DPRD Kota Palu menggelar rapat Panitia Khusus (Pansus) terkait pembahasan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota tahun 2023. Di ruang sidang utama kantor DPRD Palu. Selasa, 16 April 2024.

Rapat dimulai dari sektor retribusi perparkiran tepi jalan tahun 2023, yang ternyata tidak mencapai target. Berdasarkan data, kontribusi PAD dari sektor parkir tepi jalan Kota Palu hanya mencapai Rp1,2 miliar dari target sebesar Rp5,5 miliar pada tahun 2023, atau hanya 23 persen dari target yang ditetapkan.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu Joppie Alvi Kekung menyatakan jika target yang diinginkan oleh Pemerintah Kota Palu sangat jauh dari realisasi. Selama delapan tahun Pansus LKPJ, realisasi PAD dari sektor perparkiran tepi jalan tidak pernah mencapai target. 

“Meskipun proyeksinya telah diturunkan. Kami berharap agar Pemerintah Kota Palu mempelajari penelitian yang di lakukan oleh Badan Riset Inovasi Daerah guna mendongkrak PAD dari sektor perparkiran,” ujar Joppie Alvi Kekung.

Pihaknya tidak mencari kesalahan Pemerintah Kota Palu, melainkan berupaya untuk memperbaiki polemik tersebut. Dalam hal ini, Joppie meminta penjelasan kepada instansi terkait atas kendala yang dihadapi. 

Menyikapi hal tersebut, pihak Dinas Perhubungan Kota Palu diwakili oleh Sekretarisnya, menyatakan kendala utama atas tidak tercapainya target retribusi parkir di Kota Palu antara lain minimnya sosialisasi terkait perparkiran kepada masyarakat.

Selain itu, edukasi terkait perparkiran tidak hanya diberikan kepada para juru parkir, tetapi juga kepada masyarakat. Bahkan, masyarakat belum sepenuhnya paham bahwa retribusi karcis yang mereka bayar adalah milik Pemerintah Daerah.

Adapula terdapat asumsi dari para juru parkir bahwa retribusi tersebut adalah hak mutlak mereka. Bahkan ada beberapa juru parkir yang mengklaim bahwa titik parkir di wilayah mereka merupakan hasil dari rintisan mereka sendiri. 

“Hal ini membuat pemerintah daerah seolah-olah tidak memiliki hak untuk mengatur lahan parkir tersebut,” kata Sekretaris Dishub Kota Palu, Husna.

Ia menjelaskan upah atau gaji para juru parkir belum dialokasikan di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Lanjut Sekdishub Kota Palu, sehingga sebagian dari retribusi parkir di anggap sebagai hak mereka.

“Pihak terkait juga menyebutkan terdapat beberapa titik parkir baru yang telah dibenahi dan di hilangkan. Setelah melalui pemeriksaan dari pihak Inspektorat Kota Palu,” sebutnya. 

Rencananya akan di lakukan kunjungan ke Kejari untuk melaksanakan tipiring. Pada pekan ini juga akan dilaksanakan razia terhadap juru parkir ilegal.

Rapat LKPJ di hadiri oleh anggota Pansus DPRD Kota Palu antara lain Mutmainah Korona, Abdulrahim Nassar Alamri, Nasir Dg Gani, Marselinus, Ishak Cae, dan Farden Saino. Sementara dari pihak Pemerintah Kota Palu di hadiri oleh Asisten I Setda Kota Palu Rizal, Kepala Bappeda Arfan, Kepala Dinsos Susik, Kepala Perindag Zulkifli dan beberapa kepala OPD lainnya. (FA)