ELSINDO, PALU – Pada Rapat Paripurna yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Nomor 3 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Selasa, 13 Juni 2023.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Palu Armin yang didampingi Wakil Ketua I Erman Lakuana dan Wakil Ketua II Rizal Dg. Sewang, serta disaksikan oleh Wali Kota Palu diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, dr. Husaema.
Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palu, dr. Husaema menjelaskan bahwa lalu lintas dan angkutan jalan berdasarkan definisi dalam pasal 1 angka 1 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023.
“Dimana satu kesatuan sistem yang terdiri atas lalu lintas, angkutan jalan, jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, prasarana lalu lintas kendaraan jalan, kendaraan, pengemudi, pengguna jalan, serta pengelolaannya,” jelas Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, dr. Husaema.
Dengan memperhatikan dan memaknai pentingnya penyelenggaraan transportasi bagi pengembangan suatu wilayah, maka ia menyebutkan bahwa Pemerintah Kota Palu memandang perlu untuk melakukan evaluasi dan penataan kembali terhadap peraturan daerah yang telah ada.
“Terkait dengan penataan transportasi wilayah di Kota Palu. Khususnya, di bidang transportasi jalan, dalam rangka menghadapi dinamika perkembangan wilayah dan kebutuhan di masa mendatang,” sebutnya.
Oleh karena itu, lanjut dia, Pemerintah Kota Palu memandang penting untuk menentukan arah, kebijakan, dan strategi penyelenggaraan transportasi jalan guna mengakomodir tuntutan maupun kebutuhan di masa mendatang. Hingga saat ini, kata Husaema, Pemerintah Kota Palu telah melakukan evaluasi terkait Perda Kota Palu nomor 3 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Dimana masih terdapat kelemahan-kelemahan pada pengaturan ketentuan pengadaan dan pemeliharaan perlengkapan jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah, ketentuan pengrusakan jalan, ketentuan parkir dan sanksi bagi juru parkir yang melanggar kewajiban juru parkir, dan lainnya,” katanya.
Permasalahan tersebut hingga saat ini dihadapi Pemerintah Kota Palu khususnya Dinas Perhubungan Kota Palu selaku perangkat daerah teknis yang melaksanakan peraturan tersebut. Berdasarkan pertimbangan itu, Pemerintah Kota Palu memandang perlu untuk menyesuaikan kembali Perda Kota Palu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk menjawab dan mengatasi permasalahan dan tantangan yang dihadapi.
“Ini sesuai dengan potensi dan permasalahan yang dihadapi Kota Palu dengan tetap memperhatikan peraturan yang lebih tinggi,” jelas Asisten II. (MFA)