Reshuffle PPID Dispusaka Sulteng, Perkuat Transparansi dan Dongkrak Kualitas Layanan Informasi Publik

ELSINDO, PALU– Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusaka) Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya terhadap keterbukaan informasi publik melalui rapat terbatas yang digelar di Ruang Sekretaris Dinas, Senin (26/1/2026). Rapat ini menjadi penanda babak baru dengan dilakukannya reshuffle keanggotaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana.

Langkah penyegaran ini dipandang sebagai momentum strategis—pivot point—untuk mengevaluasi kinerja sekaligus memperkuat fungsi layanan informasi publik agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris Dispusaka Sulteng, Muh. Idham Khalid, S.Sos., M.A.P., yang menekankan pentingnya peran PPID sebagai wajah transparansi birokrasi. Ia menegaskan bahwa pengelolaan informasi publik tidak lagi bisa berjalan secara administratif semata, melainkan harus adaptif, terukur, dan berdampak nyata.

Dalam rapat tersebut, dua aspek utama menjadi fokus pembahasan, yakni Tata Kelola Manajemen (TGM) dan Indeks Pelayanan Publik (IPLM). Keduanya dinilai sebagai indikator penting dalam mengukur kualitas layanan dan kinerja kelembagaan Dispusaka Sulteng.

“Penyegaran struktur PPID harus berbanding lurus dengan peningkatan kinerja. Targetnya jelas, skor IPLM meningkat dan tata kelola manajemen semakin solid,” tegas Idham.

Dengan komposisi personel yang diperbarui, PPID Pelaksana Dispusaka Sulteng diharapkan mampu bergerak lebih agresif, inovatif, dan adaptif dalam menjalankan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Pelayanan informasi yang cepat, akurat, dan mudah diakses menjadi tuntutan utama di era reformasi birokrasi dan good governance.

Langkah ini sekaligus menjadi upaya konkret Dispusaka Sulteng dalam membangun kepercayaan publik serta menghadirkan layanan informasi yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (**)