RSUD Undata Selidiki Penyebaran Petisi Nakes

Direktur RSUD Undata Palu, dr. Jumriani, M.H. (FOTO:ELSINDO)

ELSINDO, PALU- Polemik petisi yang beredar di kalangan tenaga kesehatan RSUD Undata Palu mendapat perhatian serius dari pihak manajemen rumah sakit. Direktur RSUD Undata Palu, dr. Jumriani, M.H., menegaskan bahwa pihaknya tengah menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyebaran petisi tersebut.

Jumriani menyebut, manajemen rumah sakit telah berkoordinasi dengan Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

Menurutnya, tuntutan dan petisi yang beredar tidak bisa dianggap mewakili seluruh tenaga kesehatan, khususnya perawat di lingkungan RSUD Undata.

“Terus terang, apa yang mereka keluarkan sebagai tuntutan dan petisi itu tidak mewakili semua tenaga kesehatan maupun tenaga perawat yang ada di rumah sakit ini,” tegas Jumriani.

Ia mengungkapkan, penyebaran petisi tersebut diduga dilakukan secara diam-diam dengan meminta sejumlah tenaga kesehatan membubuhkan tanda tangan. Bahkan, beberapa laporan telah diterima manajemen terkait adanya pihak yang mengajak tenaga kesehatan menandatangani petisi.

Meski demikian, Jumriani membantah tudingan bahwa dirinya melakukan intimidasi terhadap pegawai yang tidak mendukung kebijakan manajemen.

Ia mengaku telah memanggil sejumlah kepala ruangan dan kepala instalasi untuk meminta penjelasan terkait situasi yang berkembang di lingkungan rumah sakit.

“Saya tidak pernah mengintimidasi atau melakukan hal seperti itu. Tidak ada sama sekali. Saya panggil mereka, ketua kepala ruangan dan kepala instalasi, baik-baik,” ujarnya.

Jumriani menegaskan, manajemen saat ini bersama bagian kepegawaian tengah menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi penggerak penyebaran petisi. Jika ditemukan pelanggaran, persoalan tersebut akan diserahkan kepada BKD untuk diproses sesuai ketentuan kepegawaian.

Ia menyebut, tindakan seperti penyebaran fitnah, penggunaan kata-kata kasar, hingga dugaan pelanggaran loyalitas terhadap pimpinan dapat memiliki konsekuensi administratif bagi pegawai.

Namun, terkait bentuk sanksi yang mungkin dijatuhkan, Jumriani menyerahkan sepenuhnya kepada BKD berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan.

“Kalau ada yang kita temukan, saya kembalikan ke BKD. Dengan bukti-bukti yang ada, tergantung BKD mau memberikan sanksi apa,” jelasnya.

Di sisi lain, Jumriani juga menjelaskan perkembangan pembagian jasa remunerasi tenaga kesehatan yang diduga menjadi salah satu persoalan dalam polemik internal rumah sakit.

Ia mengatakan, proses pembahasan pembagian jasa pelayanan tersebut telah dilakukan oleh tim remunerasi RSUD Undata melalui sejumlah rapat dan kajian.

Ketua tim remunerasi, dr. Alfred, bersama tim disebut tengah mengkaji pola pembagian jasa pelayanan yang dinilai paling sesuai. Bahkan, tim tersebut telah mengikuti lokakarya di Jakarta bersama sejumlah rumah sakit untuk mempelajari sistem pembagian jasa pelayanan.

Jumriani mengungkapkan, proses harmonisasi aturan pembagian remunerasi juga sedang berjalan dengan melibatkan pemerintah provinsi, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Kesehatan.

Bahkan, dirinya dijadwalkan bertolak ke Jakarta untuk menghadiri pertemuan di Kementerian Dalam Negeri. Namun, keberangkatan tersebut terpaksa ditunda atas arahan Gubernur Sulawesi Tengah hingga persoalan internal rumah sakit dapat diselesaikan.

“Karena ada hal ini, Bapak Gubernur bilang kita pending, kita cancel dulu keberangkatannya sampai selesai masalah ini,” ungkapnya.

Ia menambahkan, penerapan sistem pembagian jasa berbasis digitalisasi membutuhkan proses dan perhitungan yang tidak sederhana. Karena itu, penyelesaiannya tidak bisa dilakukan hanya dalam satu atau dua hari.

Manajemen berharap persoalan yang berkembang saat ini dapat segera diselesaikan sehingga suasana kerja di RSUD Undata kembali kondusif dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. (**)