ELSINDO, SIGI– Satuan Reserse Narkoba Polres Sigi kembali menagkap satu orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Sibalaya Selatan, Kecamatan Tanambulava, Kabupaten Sigi.
Terduga pelaku berinisial A (36), merupakan warga Desa Sibalaya Selatan.
A dibekuk Polisi dirumahnya yang berlokasi di Desa Sibalaya Selatan, Kecamatan Tanambulava, Kabupaten Sigi, Kamis, 8 September 2022.
Kapolres Sigi AKBP Reja A. Simanjuntak melalui Kasi Humas Polres Sigi AKP Ferry Triyanto saat dihubungi awak media membenarkan penangkapan tersebut.
“Iya benar, tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Sigi berhasil menangkap satu orang pria berinisial A warga Desa Sibalaya Selatan,” ujar AKP Ferry, Jumat, 9 September 2022.
AKP Ferry Triyanto mengatakan, dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 18 paket plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2.47 gram, 3 buah plastik kecil bening , 2 buah plastik bening klip sedang, 1 buah hp android warna hitam dan uang tunai sejumlah Rp302 ribu,” jelasnya.
Kata dia, Saat ini A telah diamankan di Mapolres Sigi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(**)