ELSINDO, MORUT– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Utara berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mamosalato. Seorang pria berinisial S alias T (33), warga Kabupaten Banggai, ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 228,62 gram.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas aduan dan informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Mamosalato dan Kecamatan Bungku Utara. Menanggapi laporan tersebut, Kapolres Morowali Utara AKBP Reza Khomeini, S.I.K., langsung memerintahkan Satresnarkoba yang dipimpin AKP Ahmad Sadat, S.Sos., M.H., untuk melakukan penyelidikan.
Hasilnya, pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 08.00 Wita, petugas berhasil mengamankan tersangka di Pelabuhan Kapal Kayu Desa Kolo Bawah, Kecamatan Mamosalato, Kabupaten Morowali Utara. Proses penangkapan yang sempat direkam warga itu kemudian viral di media sosial Facebook.
Kasatresnarkoba AKP Ahmad Sadat didampingi Kasihumas AKP I Wayan Sedana membenarkan video yang beredar tersebut.
“Benar, video yang viral itu merupakan rekaman kegiatan anggota kami saat melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap tersangka S alias T,” ujar AKP Ahmad Sadat, Kamis (4/6/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima bungkus besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 228,62 gram. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam kardus air mineral merek Le Minerale yang di dalamnya kembali disamarkan menggunakan kardus teh kemasan. Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam merek Vivo Y17 warna hitam.
Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Morowali Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Dalam kesempatan yang sama, AKP Ahmad Sadat juga mengklarifikasi informasi yang sempat beredar di Grup Facebook Info Morut terkait dugaan peredaran narkoba di Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia.
Ia menjelaskan bahwa sebelumnya, pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 21.30 Wita, Satresnarkoba Polres Morowali Utara juga telah menangkap seorang pria berinisial R, warga Desa Ganda-Ganda, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan lima paket sabu dengan berat 3,42 gram. Tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polres Morowali Utara dan tengah menjalani proses penyidikan sebelum berkas perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan.
AKP Ahmad Sadat menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkoba yang ada di wilayah Morowali Utara. Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba.
“Kami berharap dukungan dan kerja sama seluruh masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba, segera laporkan kepada petugas. Setiap informasi yang masuk akan kami tindak lanjuti melalui penyelidikan. Mari kita selamatkan keluarga dan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.(**)














