ELSINDO, MORUT– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Utara berhasil mengamankan seorang pria berinisial DI (31), warga Desa Tabarano, Kecamatan Mori Utara, terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kasatresnarkoba Polres Morowali Utara, AKP Christoforus De Leonardo, SH, mengatakan penangkapan dilakukan pada Kamis pagi, 5 Maret 2026, setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Mori Utara.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku DI,” ujar Christoforus, Jumat (6/3/2026).
Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan lima paket sabu dengan berat bruto sekitar 0,95 gram yang disembunyikan di dalam bohlam lampu. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam kesempatan itu, Christoforus juga meluruskan informasi yang beredar di media sosial melalui akun Facebook “Domm Estianti” di grup InfoMorut terkait dugaan penangkapan pelaku narkoba di Desa Beteleme dan Desa Tiu pada 5 Maret 2026.
“Informasi tersebut tidak benar atau hoaks. Satresnarkoba Polres Morowali Utara tidak melakukan penangkapan di Desa Beteleme maupun Desa Tiu dalam beberapa hari terakhir,” tegasnya.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi serta mengajak masyarakat bersama-sama mencegah peredaran narkoba di Kabupaten Morowali Utara.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba dan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat, termasuk jika ada oknum aparat,” pungkasnya.(**)
















